Terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak pada rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai rokok. Hal ini diatur dalam Petaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa tujuan dari diterbitkannya PMK ini untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Berikut Popmama.com telah merangkum 6 fakta pajak rokok elektrik yang sudah berlaku secara detail.
