Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini, masyarakat atau pekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan termasuk dalam golongan MBR yang berhak menerima bantuan perumahan.
Perubahan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah penandatanganan dukungan percepatan Program pembangunan 3 Juta Rumah. Kenaikan batas penghasilan ini juga menjadi pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan.
Perubahan ketentuan MBR ini membuat masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta juga bisa mengakses berbagai program bantuan rumah subsidi.
Simak penjelasan lebih lanjut seputar gaji di bawah Rp 8 juta kini termasuk berpenghasilan rendah yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
