Perkembangan teknologi membuat investasi emas kini semakin praktis. Jika dulu masyarakat harus membeli dan menyimpan emas fisik, sekarang emas bisa dimiliki dalam bentuk digital hanya melalui aplikasi di ponsel.
Namun, kemudahan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah membeli emas digital diperbolehkan dalam Islam?
Perdebatan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di kalangan ulama dan lembaga keuangan syariah internasional. Sejumlah cendekiawan Muslim luar negeri menyoroti aspek kepemilikan, serah terima (qabdh), hingga potensi riba dan gharar dalam transaksi emas digital.
Agar lebih jelas, berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
