Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Hukum Membeli Emas Digital dalam Islam, Masih Ada Perdebatan
Pexels/Michael Steinberg
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 77/2010 menyatakan jual beli emas digital diperbolehkan selama emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi dan diperlakukan sebagai komoditas.
  • Transaksi emas digital harus memenuhi prinsip syariah seperti kepemilikan nyata, bisa ditarik fisiknya, serta bebas dari riba, gharar, dan spekulasi berlebihan.
  • Ulama menilai emas digital halal jika ada akad jelas dan jaminan kepemilikan fisik; tanpa itu, transaksi bisa dianggap tidak sesuai syariah atau mengandung unsur gharar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Perdebatan mengenai hukum membeli emas digital dalam Islam, terutama terkait keabsahan transaksi dan kepemilikan emas yang dilakukan secara online melalui aplikasi investasi.
  • Who?
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), para ulama fikih, serta lembaga keuangan syariah di Indonesia dan internasional yang menyoroti praktik jual beli emas digital.
  • Where?
    Perdebatan berlangsung di Indonesia serta di berbagai forum keuangan syariah internasional yang membahas praktik investasi emas digital.
  • When?
    Diskusi mengenai hukum dan praktik emas digital terus berlangsung hingga saat ini seiring meningkatnya penggunaan platform investasi berbasis teknologi.
  • Why?
    Kekhawatiran muncul karena aspek kepemilikan fisik, serah terima (qabdh), serta potensi riba dan gharar dalam transaksi emas digital masih dipertanyakan oleh sebagian ulama.
  • How?
    MUI memperbolehkan jual beli emas digital selama memenuhi prinsip syariah: adanya kepemilikan nyata, hak penarikan fisik, akad jelas, serta bebas dari unsur riba dan ketidakpastian berlebihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Perkembangan teknologi membuat investasi emas kini semakin praktis. Jika dulu masyarakat harus membeli dan menyimpan emas fisik, sekarang emas bisa dimiliki dalam bentuk digital hanya melalui aplikasi di ponsel. 

Namun, kemudahan ini memunculkan pertanyaan baru: apakah membeli emas digital diperbolehkan dalam Islam?

Perdebatan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di kalangan ulama dan lembaga keuangan syariah internasional. Sejumlah cendekiawan Muslim luar negeri menyoroti aspek kepemilikan, serah terima (qabdh), hingga potensi riba dan gharar dalam transaksi emas digital. 

Agar lebih jelas, berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. Hukum membeli emas digital dari MUI

logammulia.com

Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, jual beli emas secara tidak tunai termasuk dalam bentuk digital hukumnya boleh (mubāh/ja’iz) selama emas tidak berstatus sebagai alat tukar resmi (uang) di suatu negara. 

Di Indonesia, rupiah adalah mata uang sah, bukan emas, sehingga jual beli emas digital tetap dipandang sebagai transaksi komoditas, bukan pertukaran uang vs emas.

2. Syarat agar transaksi emas digital sesuai syariah

Pexels/Michael Steinberg

Kebolehan ini tidak tanpa syarat. Mayoritas ulama menekankan bahwa emas digital boleh selama memenuhi prinsip-prinsip syariah berikut:

  • Emas yang dijual benar-benar ada dan dialokasikan kepada pembeli secara jelas.

  • Ada kepemilikan yang sah, artinya pembeli memiliki hak penuh atas emasnya.

  • Emas tersebut dapat ditarik atau diserahkan fisiknya jika diminta (tidak hanya sekadar angka di aplikasi).

  • Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), atau spekulasi yang dilarang.

3. Pandangan Fikih soal membeli emas digital

Pexels/Robert Lens

Beberapa studi dan pandangan ulama fikih, termasuk kajian ilmiah kontemporer, menyatakan bahwa emas digital halal bila memenuhi kriteria akad yang jelas dan kepemilikan fisik yang transparan. 

Namun, jika platform hanya menawarkan saldo digital tanpa jaminan emas yang nyata dan bisa diambil, transaksi itu berpotensi tidak sesuai syariah karena tidak memenuhi syarat qabdh (serah terima kepemilikan).

Ada beberapa catatan mengenai membeli emas digital:

  • Beberapa ulama menekankan bahwa emas digital yang tidak bisa ditarik menjadi fisik atau tidak jelas kepemilikannya bisa termasuk gharar atau bahkan riba jika tidak memenuhi syarat syariah.

  • Regulasi dan pengawasan yang ketat dari DSN-MUI dan otoritas keuangan diharapkan membantu memastikan praktik emas digital sesuai prinsip Islam.

Beli emas digital tidak haram secara otomatis apalagi jika mengikuti fatwa MUI. Bisa halal syarīʿah jika ada proses akad, kepemilikan, dan serah terima emas memenuhi ketentuan syariah. 

Namun, bila transaksi hanya berupa angka digital tanpa jaminan kepemilikan fisik dan unsur risiko yang tinggi, maka status hukumnya dipertanyakan. 

Wallahu a’lam.

Editorial Team