الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584)
Apakah Emas Digital Haram Menurut Islam? Ini Hukum dan Faktanya

- Emas termasuk barang ribawi, sehingga jual belinya harus memenuhi syarat mitslan bi mitslin (setara) dan yadan bi yadin (tunai), sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih riwayat Muslim. Pelanggaran syarat ini berpotensi menimbulkan riba.
- Ulama kontemporer dan DSN-MUI membolehkan emas digital, karena emas kini tidak lagi berfungsi sebagai mata uang resmi, melainkan komoditas. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 dan pendapat Syekh Ali Jum’ah.
- AAOIFI membolehkan qabdh hukmi, yakni serah terima nonfisik, selama emas benar-benar ada, jelas spesifikasinya, dapat diserahkan fisiknya, dan disertai bukti kepemilikan resmi.
Hukum beli jual beli emas digital atau secara tidak tunai di Indonesia berpatok pada beberapa pendapat ulama. Ada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 misalnya yang memandang, jual beli emas secara tidak tunai (yang mencakup mekanisme dalam emas digital) hukumnya adalah boleh (mubah/ja'iz).
Sebagai informasi, menurut Islam sendiri emas bukan sekadar komoditas biasa. Hal ini karena termasuk dalam barang ribawi atau barang yang jika dipertukarkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktik riba.
Untuk lebih paham, berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai apakah emas digital haram menurut Islam beserta hukum dan faktanya.
Table of Content
1. Emas termasuk barang ribawi

Dikutip dari NU Online, sudah dijelaskan kalau emas adalah barang ribawi. Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ bersabda:
2. Syarat jual beli emas agar tidak riba

Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli emas memiliki dua syarat utama agar terhindar dari riba, yaitu:
- Setara dalam takaran dan jumlah (mitslan bi mitslin)
- Dilakukan secara tunai atau serah terima langsung (yadan bi yadin/qabadh), yang berarti uang dan emas harus berpindah tangan pada waktu dan tempat yang sama saat transaksi berlangsung
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, misalnya emas tidak ada atau tidak dapat diserahterimakan secara fisik ketika transaksi dilakukan maka jual beli tersebut berpotensi mengandung riba. Inilah yang menjadi titik kritis dalam transaksi emas digital, karena emas yang diperjualbelikan secara daring sering kali tidak memiliki wujud fisik saat akad berlangsung.
Adapun larangan riba dalam jual beli emas bersumber dari hadis sahih Nabi Muhammad SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ
Artinya:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, harus setara dan tunai.” (HR. Muslim, no. 1587).
Hadis ini menjadi dasar syarat mitslan bi mitslin (setara) dan yadan bi yadin (tunai). Namun, sebagian ulama kontemporer menilai illat (alasan hukum) hadis ini berkaitan dengan fungsi emas sebagai uang, bukan semata zatnya.
3. Pendapat ulama dan fatwa: Emas digital boleh

Pendapat Syaikh Ali Jum’ah yang menyebutkan di dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, yaitu:
يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل
Artinya:
“Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."
Menurut Syekh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai dan tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan menjadi komoditas seperti barang lainnya.
Sementara itu, lewat Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 menegaskan jual beli emas secara tidak tunai dibolehkan selama emas tidak menjadi mata uang resmi. Ini menjadi dasar kebolehan emas digital dari sisi fiqih muamalah.
4. Syarat sah menurut standar internasional (AAOIFI): Qabdh hukmi diperbolehkan

Berdasarkan AAOIFI No. 57 tentang Emas, serah terima tidak harus fisik selama memenuhi qabdh hukmi, dengan dasar teks:
ويتَحَقَّقُ القَبْضُ الحُكْمِيّ… بقبض شهادة تمثل ملك سبيكة معينة
Artinya:
“Kepemilikan sah melalui sertifikat atau dokumen jika emasnya nyata, spesifik, dapat diserahkan fisiknya, dan pembeli bebas mengelola kepemilikannya.”
Karena itu, emas digital boleh secara syariah jika emas benar-benar ada, jelas spesifikasinya, dapat dicairkan fisik, dan ada bukti kepemilikan.
Bisa disimpulkan pembelian emas digital tidak haram secara mutlak. Hukumnya boleh menurut banyak ulama kontemporer selama memenuhi syarat syariah dan tidak mengandung riba atau gharar.
Wallahu a’lam.

















-Z32nSUPgdQzV3W4N9IcxRi7SNvwfiRgZ.jpg)
