Dirangkum dari kanal YouTube AL ISLAM CHANNEL, menurut Ustaz Ahmad Zain An Najah, hukum melakukan operasi selaput dara terbagi dalam tiga golongan, yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Golongan yang kehilangan selaput dara bukan karena maksiat
Golongan pertama adalah golongan orang-orang yang mengalami robek selaput dara tetapi bukan karena maksiat, seperti misalnya terjatuh. Untuk kasus ini, ada dua pendapat hukum menurut para ulama.
Sebagian ulama mengatakan hal tersebut diperbolehkan, karena alasannya yang tidak termasuk ke dalam kategori maksiat. Operasi selaput dara juga dirasa dapat menyelamatkan perempuan tersebut dari tuduhan dan fitnah yang ditujukkan kepadanya dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, ada pendapat kedua yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan atau haram. Adapun alasan pengharamannya adalah karena pada saat menjalani operasi selaput dara, seorang perempuan akan membuka auratnya bahkan sampai ke bagian yang vital. Baik laki-laki atau sesama perempuan, haram hukumnya untuk melihat aurat yang bukan makhromnya.
2. Golongan yang kehilangan selaput dara karena berzina
Untuk golongan orang yang kehilangan selaput dara karena berzina, di sini terdapat dua pendapat.
Jika ketika seseorang berzina dan semua orang sudah mengetahuinya, maka hal tersebut diharamkan dan tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena orang sudah mengetahui aibnya tersebut.
Namun ketika seseorang berzina tetapi tidak ada yang mengetahuinya, maka ada ulama yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan sebagai upaya ia bertaubat dan agar aibnya tidak terbongkar. Namun ada juga beberapa ulama yang tetap mengharamkannya.
3. Golongan yang kehilangan selaput dara karena sudah menikah
Yang terakhir adalah golongan orang yang kehilangan selaput dara karena sudah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan.
Untuk kasus ini operasi selaput dara bersifat haram dan tidak diperbolehkan, hal tersebut karena dalam kasus ini dapat menjadi sebuah kebohongan untuk menutupi fakta bahwa dia pernah menikah yang nantinya akan mendatangkan dosa.
Nah, itu dia penjelasan tentang operasi selaput dara dan bagaimana hukumnya di dalam Islam. Sekarang kamu sudah tahu, kan?