Dilansir dari Otoritas Jasa Keunagan, asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi
Dimana hal ini dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.
Pada umumnya semua asuransi memiliki banyak manfaatnya yaitu mendapatkan perlindungan atas risiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya.
Namun, berikut beberapa keunggulan dari asuransi syariah, antara lain :
Tidak berlaku sistem "dana hangus". Dana premi yang disetorkan sebagai tabarru' dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
Transparansi pengelolaan dana. Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya. Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para perserta secara transparan.
Pengelolaan dana secara islami. Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqih Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.