Rancangan Kitab Undang-Undah Hukum Pidana atau RKHUP kembali membuat publik geram. Hal ini karena dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.
Pasal RKUHP tersebut dinilai tidak sesuai jika diterapkan dalam negara demokrasi. Lebih dari itu, masyarakat menilai bahwa salah satu ciri negara demokrasi ialah masaryakat bebas berpendapat untuk mengkritik kinerja pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat menilai pasal RKUHP ini dapat mengancam masayrakat. Berdasarkan salinan aturan RKHUP Pasal 240, berikut ini bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai Pasal 240 dan 241 RKUHP, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.
