Dianggap Kontroversial, Ini Isi Pasal 240 dan 241 RKUHP

Pasal 240 dan 241 RKUHP menjadi simbol kemunduran di tengah negara demokrasi

17 Juni 2022

Dianggap Kontroversial, Ini Isi Pasal 240 241 RKUHP
Freepik/fabrikasimf

Rancangan Kitab Undang-Undah Hukum Pidana atau RKHUP kembali membuat publik geram. Hal ini karena dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.

Pasal RKUHP tersebut dinilai tidak sesuai jika diterapkan dalam negara demokrasi. Lebih dari itu, masyarakat menilai bahwa salah satu ciri negara demokrasi ialah masaryakat bebas berpendapat untuk mengkritik kinerja pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat menilai pasal RKUHP ini dapat mengancam masayrakat. Berdasarkan salinan aturan RKHUP Pasal 240, berikut ini bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai Pasal 240 dan 241 RKUHP, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.

1. Hukuman bagi pelaku ditambah menjadi 4 tahun dari sebelumnya 3 tahun

1. Hukuman bagi pelaku ditambah menjadi 4 tahun dari sebelum 3 tahun
Pixabay/Succo

Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun. Penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada pasal 240 ini, juga mengatur tentang cara penyebarluasan penghinaan.

Apabila penghinaan dilakukan dengan dibagikan di media sosial, maka hukuman akan ditambah sebagaimana bunyi pasal 241 RKUHP di bawah ini:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

2. Selain pasal 240, terdapat 14 poin yang dianggap kontroversial

2. Selain pasal 240, terdapat 14 poin dianggap kontroversial
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, sudah merinci 14 poin kontroversial dalam RKUHP. Hingga saat ini, RKUHP masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Berikut ini 14 poin krusial dalam RKUHP, antara lain:

  1. Penjelasan mengenai The Living Law.
  2. Mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
  3. Penjelasan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  4. Penjelasan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
  5. Penjelasan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Penjelasan mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
  7. Penjelasan terkait contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
  8. Penjelasan advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).
  9. Penjelasan terkait isu tentang penodaan agama.
  10. Penjelasan terkait penganiayaan hewan.
  11. Penjelasan tentang aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.
  12. Penjelasan mencakup perzinahan melanggar nilai agama dan budaya.
  13. Penjelasan tentang kohabitasi
  14. Perkosaan dalam perkawinan.

3. RKUHP menuai banjiran kritik dari masyarakat

3. RKUHP menuai banjiran kritik dari masyarakat
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Pasal 240 dan 241 RKUHP menuai banjiran kritik dari masyarakat. Masyarakat menilai pasal tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Orba new version,” tulis pemilik akun @octafalala dalam foto yang diunggah oleh Instagram @folkative, Jumat (17/6/2022).

Masyarakat juga menilai pemerintah Indonesia saat ini anti kritik, “Si paling anti kritik,” tulis @al.maann dalam kolom komentar, Jumat (17/6/2022).

Demikian penjelasan lengkap mengenai Pasal 240 dan 241 RKUHP. Semoga masyarakat Indonesia bisa memperjuangkan hak suaranya kembali ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest