Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dari Menteri Agama

Apa saja aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Agama?

21 Februari 2022

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dari Menteri Agama
Pexels/David McEachan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja menerbitkan pedoman terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Dalam keterangannya pada Senin (21/2/2022), Yaqut mengatakan bahwa pedoman ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pengeras suara masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, khususnya sebagai pengingat waktu salat tiba. Meski begitu, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan suku.

Lantas, seperti apa pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait penggunaan pengeras suara masjid? Simak yuk, informasi selengkapnya yang sudah Popmama.com rangkum secara lebih detail. 

1. Ketentuan umum penggunaan

1. Ketentuan umum penggunaan
Pexels/Pok Rie

Dalam pedoman tersebut diatur ketentuan umum dalam penggunaan pengeras suara. Adapun ketentuan umum yang diatur dalam Surat Edaran ini sebagai berikut, antara lain:

Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Tak hanya itu, dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Menag juga mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Berikut ini ketentuannya:

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Editors' Pick

2. Tata cara penggunaan pengeras suara masjid/musala

2. Tata cara penggunaan pengeras suara masjid/musala
Pexels/Jens Mahnke

Pada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, juga terdapat tata cara penggunaan pengeras suara. 

Tata cara penggunaan ini mengatur pada saat waktu salat, pengumandangan azan, serta kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Adapun tata cara penggunaannya dapat Mama baca berikut ini, antara lain:

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

3. Kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara harus diperhatikan

3. Kualitas suara dihasilkan pengeras suara harus diperhatikan
Unsplash/S. Fraser

Tidak hanya mengatur soal ketentuan umum dan tata cara penggunaan, melalui pedoman tersebut kualitas dan kelayakan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan.

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, yakni:

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran

4. Pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran
Unsplash/Juan Camilo Guarin P

Pembinaan dan pengawasan menjadi hal yang diatur berikutnya dalam surat edaran ini.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari tersebut menjelaskan tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Pembinaan dan Pengawasan

a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Nah Ma, itulah aturan yang diterbitkan oleh Menteri Agama terkait pengeras suara masjid dan musala. Semoga dengan adanya informasi ini, Mama jadi tahu tentang aturan yang dikeluarkan ini, ya.

Baca juga:

The Latest