Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Segini Perkiraan Besarannya

Tok! Presiden Jokowi umumkan gaji PNS naik 8 persen pada tahun depan

16 Agustus 2023

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Segini Perkiraan Besarannya
Unsplash/Mufid Majnun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Dari pengumuman tersebut, ASN mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen itu disampaikan oleh Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8/2023).

Informasi mengenai gaji PNS naik 8 persen pada tahun depan dan perkiraan besarannya sudah Popmama.com siapkan melalui artikel berikut ini.

Keep scrolling untuk terus membaca!

1. Jokowi berharap dapat kenaikan gaji dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan

1. Jokowi berharap dapat kenaikan gaji dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi pembangunan
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Melalui pidato yang disampaikan, Jokowi mengumumkan bahwa dalam RAPBN 2024 mendatang mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Saat menyampaikan pengumuman itu, Jokowi berharap kenaikan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.

2. Pengumuman ini menjadi kenaikan pertama pada gaji PNS setelah terakhir kali naik pada 2019

2. Pengumuman ini menjadi kenaikan pertama gaji PNS setelah terakhir kali naik 2019
Unsplash/Mufid Majnun

Berdasarkan informasi yang sudah dihimpun, gaji PNS memang sudah lama tidak mengalami kenaikan. Terakhir, Jokowi diketahui menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu sebesar 5 persen.

Sejak kenaikan itu sampai sekarang, gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Berikut besaran gaji pokok PNS selama empat tahun terakhir, antara lain:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 sampai dengan  Rp 5.901.200

3. Perkiraan besaran jumlah setelah gaji PNS naik 8 persen

3. Perkiraan besaran jumlah setelah gaji PNS naik 8 persen
Pixabay/EmAji

Setelah diumumkan soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan, publik kini mulai merasa penasaran dengan besaran jumlah yang akan didapatkan oleh PNS.

Gaji terendah pada golongan Ia dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka kemungkinan gaji golongan Ia akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Dengan demikian, gaji PNS golongan terendah akan bertambah Rp 124.864-Rp 186.864.

Sementara, untuk golongan menengah, seperti IIIb yang gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, jika mengalami kenaikan 8 persen, maka menjadi Rp 2.903.580-Rp 4.768.848 di tahun 2024 mendatang.

Sedangkan, untuk golongan PNS tertinggi, yaitu IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 akan menjadi Rp 3.880.548-Rp 6.373.296 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.

Sebagai informasi, nilai kenaikan itu hanya merupakan perkiraan penghitungan sementara. Pasalnya, pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI/Polri dan pensiunan pada 2024 mendatang.

Selain itu, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sementara, untuk penghasilan PNS masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak), hingga tunjangan kinerja.

Jadi, itulah rangkuman informasi soal gaji PNS naik 8 persen pada tahun depan. Melalui kabar ini, kamu tentu tahu soal informasi mengenai gaji PNS yang mengalami kenaikan pada tahun depan dan perkiraan besarannya.

Bagaimana tanggapanmu atas kabar ini?

Baca juga:

The Latest