UU Kesehatan Disahkan DPR, IDI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

Nilai UU Kesehatan ada cacat hukum, IDI dan 4 organisasi profesi bakal ajukan judicial review ke MK

12 Juli 2023

UU Kesehatan Disahkan DPR, IDI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU Kesehatan masih saja menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Setelah RUU Kesehatan disahkan DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (11/7/2023) kemarin, berbagai tanggapan datang tentu saja datang dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi memberikan pendapat melalui keterangan yang dirilis. Melalui keterangan itu, Adib menegaskan IDI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi seputar IDI bakal ajukan judicial review ke MK sudah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Berikut informasi selengkapnya!

1. Tanggapi disahkannya UU Kesehatan oleh DPR, IDI bersama 4 organisasi profesi bakal ajukan judicial review ke MK

1. Tanggapi disahkan UU Kesehatan oleh DPR, IDI bersama 4 organisasi profesi bakal ajukan judicial review ke MK
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Merespons disahkannya UU Kesehatan, Adib menegaskan pihaknya bersama 4 organisasi profesi lainnya bakal menyiapkan upaya hukum atas pengesahan UU Kesehatan. Adapun upaya hukum itu ditempuh dengan mengajukan judicial review ke MK.

"Kami dari Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Adib dalam video yang diterima.

Sebagai informasi, menurut berbagai sumber, empat organisasi lainnya yang berencana akan menggugat UU tersebut adalah Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Editors' Pick

2. Ketua Umum PB IDI nilai ada unsur cacat secara hukum dalam pembuatan UU Kesehatan

2. Ketua Umum PB IDI nilai ada unsur cacat secara hukum dalam pembuatan UU Kesehatan
Dok. IDI

Adib pun menilai bahwa pembuatan RUU Kesehatan yang disahkan tersebut memiliki unsur kecacatan secara hukum. Pasalnya, UU itu disusun tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan, dan tak transparan.

"Sebuah penyusunan regulasi UU Kesehatan yang secara prosedural pembuatan undang-undang belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan, dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia," kata Adib.

"Sebuah cacat prosedural, unprocedural process di dalam pembuatan regulasi yang ini menunjukkan sebuah kecatatan formil hukum di dalam pembuatan Undang-Undang," sambungnya.

Menurutnya, unprocedural process di dalam pembuatan regulasi yang juga belum mengakomodasikan kepentingan partisipasi dan aspirasi tersebut sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara.

3. IDI soroti pencabutan 9 Undang-Undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan

3. IDI soroti pencabutan 9 Undang-Undang lama diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan
kemenkumham.go.id

Dalam kesempatan itu, Adib sebagai pihak dari IDI juga turut menyoroti soal pencabutan sembilan Undang-Undang lama yang hanya cukup diselesaikan dengan metode Omnibus Law dalam waktu hitungan enam bulan saja.

Dirinya lantas mempertanyakan apakah hal tersebut sudah mencerminkan kepetingan kesehatan rakyat Indonesia atau belum. Walau proses tersebut tampak terlihat di luar nalar, menurutnya metode Omnibus Law sah di dalam pembuatan Undang-Undang.

"Tetapi kita melihat ketergesa-gesaan ini, keterburu-buruan ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tentu tidak paham dengan hal seperti itu," sambungnya.

4. IDI bakal terus menggalang masyarakat untuk semakin sadar soal RUU Kesehatan yang sudah disahkan

4. IDI bakal terus menggalang masyarakat semakin sadar soal RUU Kesehatan sudah disahkan
Dok. IDI

Dalam kesempatan tersebut, Adib turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalang perhatian agar masyarakat semakin menyadari mengenai RUU Kesehatan yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.

Hal itu dilakukan karena menurut IDI masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.

"Selain itu, kami juga akan terus menggalang kepada seluruh masyarakat agar semakin aware terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan karena masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," kata Adib.

5. Kerahkan seluruh potensi, IDI akan kawal keberlangsungan pelaksanaan UU Kesehatan

5. Kerahkan seluruh potensi, IDI akan kawal keberlangsungan pelaksanaan UU Kesehatan
sehatnegeriku.kemenkes.go.id

Adib menegaskan bahwa pihaknya nanti akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di tingkat cabang maupun wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan. Hal itu dilakukan agar UU Kesehatan bisa benar-benar mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

"Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang, di wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya UU Kesehatan ini benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," tutur Adib.

Di akhir video, Adib mengatakan bahwa pihaknya akan selalu ada bersama rakyat. Dirinya pun secara tegas mengatakan pula bahwa pihaknya akan mendukung segala upaya yang dilakukan untuk perbaikan di sektor kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

"Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan di kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat. Perjuangan kami adalah perjuangan untuk rakyat, dan kami selalu ada bersama rakyat Indonesia," pungkasnya.

Jadi, itulah rangkuman informasi soal IDI bakal ajukan judicial review ke MK. Melalui rangkuman informasi di atas, kamu tentunya jadi mengetahui tanggapan IDI soal UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Pengesahan UU Kesehatan memang menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Tanggapan terhadap UU Kesehatan yang baru disahkan itu pun kebanyakan bernada kontra.

Mengenai perkembangan kabar soal UU Kesehatan yang baru disahkan itu, kita nantikan saja informasi terbarunya nanti.

Baca juga:

The Latest