Kenapa Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK? Ini Faktanya!

Publik penasaran dengan alasan KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo

13 Oktober 2023

Kenapa Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK Ini Faktanya
Instagram.com/syasinlimpo

Mata publik kini sedang tertuju dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia sendiri dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL ditangkap sehari setelah sampai di Jakarta dari Makassar.

Penangkapan SYL diketahui berlangsung pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penangkapan itu kabarnya dilakukan setelah sebelumnya SYL mangkir dari panggilan KPK.

Kabar penangkapan SYL membuat publik bertanya-tanya. Lantas, kenapa Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK?

Berikut Popmama.com telah merangkum deretan fakta yang mengungkap alasan penangkapan Syahrul Yasin Limpo secara lebih detail.

1. KPK menjelaskan alasan penangkapan Syahrul Yasin Limpo

1. KPK menjelaskan alasan penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Instagram.com/syasinlimpo

Kabar penangkapan Syahrul Yasin Limpo memang mengundang pertanyaan dari publik. Mengenai hal itu, KPK pun menjelaskan SYL ditangkap karena ada rasa kekhawatiran melarikan diri hingga kekhawatiran menghilangkan bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," tambahnya.

Sebelum penangkapan ini, SYL sejatinya telah dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada 13 Oktober 2023. Politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga berjanji akan kooperatif.

2. KPK memiliki dasar hukum yang kuat

2. KPK memiliki dasar hukum kuat
IDN Times/Aryodamar

Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka. Kata Ali, KPK sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi panggilan, tetapi SYL tidak dapat hadir.

"Jadi, tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat," katanya.

"Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," sambungnya.

Editors' Pick

3. NasDem pertanyakan penangkapan Syahrul Yasin Limpo

3. NasDem pertanyakan penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Instagram.com/syasinlimpo

Kabar penangkapan SYL ternyata sudah didengar oleh Partai NasDem. Bandahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, lantas mengkritik penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, penangkapan itu terkesan dipaksakan. Syahroni turut menyebut kekuatan besar KPK saat ini digunakan sewenang-wenang.

"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap?" kata Sahroni di NasDem Tower, Kamis (12/10/2023), dikutip dari IDN Times.

"Sekali lagi, pertanyaannya ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui," sambungnya.

4. Sahroni kritik mekanisme penangkapan SYL

4. Sahroni kritik mekanisme penangkapan SYL
Instagram.com/ahmadsahroni88

Sahroni turut mempertanyakan mekanisme penangkapan SYL. Padahal, statusnya saat ini masih pemanggilan pertama. Dia mengatakan, berdasarkan tata hukum acara, apabila panggilan pertama tidak hadir, maka dijadwalkan pemanggilan selanjutnya.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme, ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama, nih. Kan tata hukum beracara," ucapnya.

"Kalau yang pertama dia tidak hadir, ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Itu dijadwalin (pemanggilan pertama) tanggal 13 Oktober. Nah, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu," imbuhnya.

5. Sahroni tanggapi alasan KPK menangkap SYL

5. Sahroni tanggapi alasan KPK menangkap SYL
Instagram.com/syasinlimpo

Sahroni juga menanggapi alasan KPK yang menangkap SYL karena ada kekhawatiran barang bukti. Mengenai hal itu, Sahroni menjelaskan bahwa barang bukti sebenarnya sudah dikumpulkan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Sahroni kemudian mempertanyakan mengapa KPK harus mengkhawatirkan hal tersebut.

"Ya, kan bukti yang pertama penggeledahan udah ada. Ngapain lagi? Apa yang mau digeledah? Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," kata Sahroni.

6. KPK dinilai bertindak sewenang-wenang setelah menangkap SYL

6. KPK dinilai bertindak sewenang-wenang setelah menangkap SYL
Instagram.com/syasinlimpo

Menurut Sahroni, KPK bergerak dengan penuh kesewenang-wenangan. Dia mengaku tak mengetahui siapa aktor di balik pergerakan KPK yang menangkap SYL.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

Anak buah SYL adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Syahrul diduga meminta Hatta dan Kasdi untuk memungut setoran bulanan dari ASN setingkat Eselon I di Kementerian Pertanian. Syahrul menentukan sendiri besaran setorannya mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Untuk memenuhi permintaan Syahrul, pejabat Kementerian Pertanian diduga melakukan penggelembungan anggaran. Uang yang diterima itu diduga dipakai Syahrul untuk membayar cicilan kartu kredit dan mencicil pembelian mobil Alphard.

Syahrul, Hatta, dan Kasdi juga diduga telah menikmati Rp 13,9 miliar. Jumlah ini kabarnya masih bisa berubah karena KPK masih akan melakukan penelusuran.

Itulah sejumlah fakta yang menjawab alasan kenapa Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK. Melalui informasi ini, ada sejumlah fakta yang bisa Mama ketahui mengenai kasus yang kini menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:

The Latest