MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk dari Pendukung Israel

Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada tanggal 8 November 2023

10 November 2023

MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk dari Pendukung Israel
mui.or.id

Peristiwa konflik antara Israel dan Palestina memang telah menarik perhatian banyak orang beberapa waktu belakangan ini. Seluruh mata dunia bahkan kini tengah mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai peristiwa tersebut.

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Selain itu, mendukung produk yang dukung Israel juga disebut hukumnya haram.

Informasi seputar MUI keluarkan fatwa haram membeli produk dari pendukung Israel telah Popmama.com rangkumkan secara detail berikut ini.

1. MUI tegaskan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina

1. MUI tegaskan wajib hukum mendukung kemerdekaan Palestina
mui.or.id

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Niam, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Editors' Pick

2. Niam imbau hindari transaksi dan penggunaan produk Israel

2. Niam imbau hindari transaksi penggunaan produk Israel
Pexels/RDNE Stock Project

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini pun mengimbau kepada umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel. Terlebih untuk produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," kata Kiai Niam.

3. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI

3. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI
mui.or.id

Sebagai informasi, fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang diketahui telah mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik langsung maupun tak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

4. Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah ambil langkah tegas

4. Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah ambil langkah tegas
Pexels/TIMO

Selain keputusan tersebut, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Salah satunya ialah melalui jalur diplomasi dengan PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

5. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 8 November 2023

5. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023
Unsplash/Ömer Yıldız

Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada tanggal 8 November 2023. Akan tetapi, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Fatwa MUI ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan Pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.

Adapun Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, antara lain:

Ketentuan Hukum:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Itulah rangkuman informasi mengenai MUI keluarkan fatwa haram beli produk dari pendukung Israel. Melalui informasi ini, publik tentunya menjadi tahu mengenai fatwa terbaru dari MUI.

Baca juga:

The Latest