Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Nantinya hanya masyarakat yang terdata saja yang boleh beli elpiji 3 kg dengan membawa KTP

25 Agustus 2023

Catat Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP
pertamina.com

Ada kabar terbaru yang wajib diketahui bagi Mama yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah. Mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti, pembelian elpiji 3 kg bersubsidi harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan adanya aturan tersebut, pembelian elpiji 3 kg nantinya hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang sudah terdata saja.

Informasi seputar beli elpiji 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari 2024 sudah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Yuk, simak informasinya berikut ini!

1. Beli elpiji 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari 2024, masyarakat wajib mendaftarkan diri

1. Beli elpiji 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari 2024, masyarakat wajib mendaftarkan diri
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Aturan terbaru mengenai pembelian elpiji 3 kg itu diketahui dikeluarkan pemerintah. Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas tabung hijau itu wajib disertakan dengan satu KTP.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Dia menjelaskan masyarakat harus mendaftarkan dirinya agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Apabila aturan ini nanti sudah sah berlaku, hanya pembeli terdaftar dan membawa KTP saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji 3 kg," katanya melalui keterangan.

Editors' Pick

2. Kebijakan ini diberlakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat tidak mampu

2. Kebijakan ini diberlakukan agar subsidi diberikan pemerintah bisa sepenuh dinikmati oleh masyarakat tidak mampu
pertamina.com

Kebijakan terbaru ini diputuskan bukan semata-mata tanpa alasan. Kebijakan ini ternyata diberlakukan agar tujuan subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Dalam hal ini, subsidi tersebut bisa sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Lebih lanjut, Tutuka juga menerangkan, pendataan konsumen pengguna elpiji 3 kg ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Menurut Tutuka, aturan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk transformasi subsidi elpiji 3 kg.

Basisnya berubah menjadi target penerima yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap serta mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

3. Pembelian elpiji menggunakan KTP sudah sesuai dengan arahan Jokowi

3. Pembelian elpiji menggunakan KTP sudah sesuai arahan Jokowi
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini sejatinya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih lagi hal itu juga rupanya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Dijelaskan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Peraturan Presiden itu juga didukung Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu juga didukung oleh Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

4. Pembelian elpiji 3 kg tidak dilakukan pembatasan

4. Pembelian elpiji 3 kg tidak dilakukan pembatasan
pertamina.com

Meski ada aturan baru, Tutuka menjelaskan bahwa untuk pembelian elpiji 3 kg tidak akan dilakukan pembatasan. Walau begitu, masyarakat diminta untuk selalu membawa KTP pada saat membeli.

"Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," kata Tutuka.

5. Dukungan menjadi faktor kunci keberhasilan

5. Dukungan menjadi faktor kunci keberhasilan
pertamina.com

Sosialisasi tentang kebijakan ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.

Menurutnya, proses transformasi ini tidak mudah karena banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Oleh karena itu, dia pun meminta dukungan agar kebijakan ini bisa berjalan.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama," katanya.

"Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tambahnya.

Itulah rangkuman informasi tentang beli elpiji 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari 2024 mendatang. Lewat rangkuman informasi ini, kamu tentunya jadi tahu kabar terbaru soal kebijakan pemerintah terhadap pembelian elpiji 3 kg.

Baca juga:

The Latest