Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Belaku Mulai 19 April 2022

Ketahui syarat terbaru ini sebelum hendak mudik menggunakan pesawat terbang

21 April 2022

Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat, Belaku Mulai 19 April 2022
Pexels/Pixabay

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru nih, Ma. Aturan baru tersebut mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Syarat penerbangan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak 19 April 2022 kemarin, lho.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut merupakan aturan perubahan terhadap SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022 lalu.

Wah, aturan ini tentu perlu mama sekeluarga ketahui agar perjalanan mudik dengan menggunakan pesawat jadi lebih aman dan lancar.

Lantas, apa saja syarat terbaru tersebut? Berikut Popmama.com berikan rangkuman fakta-faktanya terkait syarat terbaru naik pesawat saat mudik. 

1. Syarat naik pesawat bagi pihak yang sudah divaksinasi

1. Syarat naik pesawat bagi pihak sudah divaksinasi
Pexels/Alexandr Podvalny

Vaksin menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik.

Bagi mama sekeluarga yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, jika Mama atau anggota keluarga belum mendapatkan vaksin booster, maka harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Perlu diketahui, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Editors' Pick

2. Syarat naik pesawat bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan khusus

2. Syarat naik pesawat bagi pihak memiliki kondisi kesehatan khusus
Pexels/Sourav Mishra

Selain mengatur pihak pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi, dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur syarat perjalanan naik pesawat bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Seseorang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan dalam kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Syarat naik pesawat bagi anak-anak

3. Syarat naik pesawat bagi anak-anak
Freepik/prostooleh

Dalam Surat Edaran tersebut, juga mengatur tentang syarat naik pesawat bagi anak-anak.

Syarat ini perlu diketahui bila akan berencana mengajak anak-anak untuk naik pesawat pada saat mudik nanti.

Berikut syarat naik pesawat bagi anak-anak, antara lain:

  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

4. Panduan menjalankan protokol kesehatan

4. Panduan menjalankan protokol kesehatan
Pexels/anna-shvets

Selain syarat perjalanan, Mama juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Berdasarkan SE tersebut, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan moda transportasi udara, antara lain:

  1. Menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jadi itulah rangkuman informasi tentang aturan perjalanan terbaru naik pesawat.

Semoga informasi ini membantu bagi Mama yang ingin mudik menggunakan pesawat, ya.

Baca juga:

The Latest