Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan pada publik bahwa mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah, dinyatakan berakhir apabila aturan terkait hal tersebut resmi dicabut.
"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," ujar Nadia di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu Presiden RI, Joko Widodo, telah mencabut PPKM per hari 30 Desember 2022. Namun, pemerintah masih akan menanggung pasien Covid-19.
Aturan pembiayaan pasien Covid-19 di Indonesia, masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/11 12/2022, tentang petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, yang terbit pada 7 April 2022.
Mari kita simak informasi selanjutnya karena Popmama.com telah merangkum fakta lain terkait Kemenkes masih evaluasi skema pembiayaan pasien Covid-19.
