Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menyiram tumpukan sampah yang sedang dibakar tetangganya viral di media sosial.
Kesal Asap Masuk Rumah, Perempuan Siram Sampah yang Dibakar Tetangga

Video viral menunjukkan seorang perempuan menyiram sampah yang dibakar tetangganya dari lantai atas setelah asap masuk rumah, meski ia mengaku sudah menegur pelaku.
Di Jakarta, pembakaran sampah terbuka yang menyebabkan pencemaran udara dilarang berdasarkan Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Pengendalian Pencemaran Udara.
Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan juga melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, karena asap dapat mengganggu kenyamanan warga dan lingkungan.
Video tersebut diunggah melalui akun Threads @rohendangsarii_. Dalam rekaman, perempuan itu terlihat menyiram air dari lantai atas rumahnya ke arah tumpukan sampah yang tengah terbakar.
Aksi tersebut dilakukan karena asap pembakaran disebut terus membumbung dan masuk ke dalam rumahnya. Perempuan itu mengaku sebelumnya telah menegur orang yang diduga membakar sampah tersebut dengan baik-baik.
Namun, karena pembakaran masih dilakukan dan asap kembali masuk ke rumah, ia akhirnya memilih menyiram langsung titik api dari lantai atas.
Aksi perempuan tersebut kemudian menuai beragam reaksi dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah mengalami situasi serupa ketika asap pembakaran sampah dari lingkungan sekitar masuk ke dalam rumah.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang perempuan siram sampah yang dibakar tetangga. Simak di bawah!
Table of Content
1. Bakar sampah di Jakarta ternyata dilarang dan ini aturannya

unsplash/rahadiansyah Persoalan pembakaran sampah bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan antarwarga. Di sejumlah daerah, aktivitas tersebut telah diatur melalui peraturan daerah, termasuk di Jakarta.
Di Jakarta, seperti dilansir dari laman JDIH DKI, ketentuan mengenai pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, terdapat Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pasal 14, setiap orang atau badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
Dengan demikian, pembakaran sampah di ruang terbuka yang menimbulkan pencemaran udara merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan aturan tersebut.
Aturan ini menjadi relevan dengan persoalan yang terlihat dalam video viral tersebut, terutama karena perempuan yang merekam video mengaku terganggu oleh asap pembakaran yang masuk ke rumahnya.
2. Daerah lain juga mengatur pembakaran sampah

unsplash.com/Oscar Dario Ketentuan mengenai pembakaran sampah juga dapat ditemukan di sejumlah daerah lain. Meski demikian, aturan dan bentuk sanksinya dapat berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
1. Kota Bogor
Kota Bogor, dilansir dari laman JDIH Kota Bogor, mengatur pengelolaan sampah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Perda tersebut juga mengatur sejumlah sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah.
2. Kota Depok
Kota Depok juga memiliki ketentuan mengenai pembakaran sampah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 44, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Aturan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang mengatur perilaku masyarakat dalam mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
3. Kota Tangerang Selatan
Sementara itu, Kota Tangerang Selatan mengatur pengelolaan sampah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 45 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan juga menjadi perhatian dalam regulasi di sejumlah wilayah lain.
3. Bakar sampah sembarangan bisa mengganggu warga sekitar

IDN Times/Teri Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman dapat menimbulkan persoalan ketika asapnya menyebar ke rumah atau lingkungan warga lain.
Dalam kasus video yang viral tersebut, perempuan yang menyiram sampah mengaku mengambil tindakan setelah sebelumnya menegur orang yang diduga melakukan pembakaran.
Terlepas dari aksi yang dilakukan dalam video, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah perlu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Itu sebabnya, membakar sampah tidak hanya persoalan membuang sampah, tetapi juga dapat berkaitan dengan pencemaran udara dan kenyamanan warga di sekitarnya.
Nah, itu dia informasi tentang perempuan siram sampah yang dibakar tetangga. Semoga menambah wawasan kamu, ya!






















