Berita mengenai orangtua memerkosa anaknya selama 22 tahun menghebohkan dunia maya. Mulyan (60), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36).
Rupanya perbuatan bejat Mulyan itu sudah dilakukannya berulang kali sejak 22 tahun kepada anak kandungnya sendiri. Mulyan memerkosa anak kandungnya sudah sejak 2002 lalu, hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kronologi ayah perkosa anak kandungnya selama 22 tahun.
