Mulai 1 Maret 2022, logo halal baru mulai diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal yang baru.
Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia.
Namun, dengan adanya logo baru tersebut menuai berbagai komentar warganet serta orang penting di Indonesia.
Bagaimana fakta mengenai logo halal terbaru ini? Berikut Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
