Makna dari Logo Halal Terbaru yang Tuai Kritikan

Apakah Mama sudah tahu makna dari logo halal terbaru ini?

14 Maret 2022

Makna dari Logo Halal Terbaru Tuai Kritikan
Dok. MUI

Mulai 1 Maret 2022, logo halal baru mulai diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan logo halal yang baru.

Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH merupakan lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sebagai lembaga yang mengurus proses labelisasi halal di Indonesia.

Namun, dengan adanya logo baru tersebut menuai berbagai komentar warganet serta orang penting di Indonesia.

Bagaimana fakta mengenai logo halal terbaru ini? Berikut Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Label halal yang baru harus segera dicetak jika stok kemasan habis

1. Label halal baru harus segera dicetak jika stok kemasan habis
Dok. IDN Times

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa produsen yang telah mencetak kemasan dengan logo halal dari MUI, masih bisa berlaku. Masa berlaku label tersebut selama 5 tahun.

Aqil menegaskan, apabila stok kemasan sudah habis, produsen wajib mencetak label halal yang baru. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucapnya.

Editors' Pick

2. Penempatan logo harus mudah dilihat

2. Penempatan logo harus mudah dilihat
Dok. IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.

Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

3. Makna logo label halal Indonesia

3. Makna logo label halal Indonesia
Dok. IDN Times/Arief Rahmat

Aqil Irham menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," terang Aqil Irham.

Sedangkan bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

4. Makna agamis di logo halal terbaru

4. Makna agamis logo halal terbaru
mui.or.id

Selanjutnya ia memaparkan bahwa bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang yang menggambarkan rukun iman. Selain, itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

5. Kritik terhadap logo halal baru

5. Kritik terhadap logo halal baru
Dok. IDN Times/Shemi

Semenjak kemunculannya, logo halal baru mendapat kritik dari masyarakat. Salah satunya terkait logo yang tidak terlihat membentuk kata halal dalam bahasa Arab.

Salah satu yang mengkritik adalah Pendakwah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Ia juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.

"Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi," tutup Anwar.

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai logo halal terbaru, selain menuai pro dan kontra, ada beberapa makna terkandung dalam logo baru tersebut nih, Ma.

Baca juga:

The Latest