Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk penumpang internasional yang masuk ke Indonesia kini wajib mengisi deklarasi kedatangan lewat sistem All Indonesia. Sistem berbasis digital ini mulai diterapkan serentak di seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) mulai 1 Oktober 2025.
Sistem berbasis digital ini dirancang untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Kini layanan untuk mengisi formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai kesehatan, hingga karantina (arrival card) terintegrasi lewat aplikasi ini.
Pengisian informasi diri di platform All Indonesia juga sudah bisa diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia dari negara asal atau pada saat mendarat. Diharapkan sistem digital yang terintegrasi ini akan memudahkan dan mempercepat proses kedatangan karena lebih praktis dan cepat.
Yuk simak pembahasan lebih lanjut informasi yang telah Popmama.com rangkum seputar masuk RI dari luar negeri wajib isi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025!
