Jokowi Larang TikTok & Media Sosial Berjualan Online, Begini Detailnya

Dalam Permendag baru, media sosial termasuk Tiktok Shop dilarang melakukan jual beli online

26 September 2023

Jokowi Larang TikTok & Media Sosial Berjualan Online, Begini Detailnya
Pexels/cottonbro studio

Praktik social commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial tengah menjadi sorotan karena berdampak langsung pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM mengeluhkan sepinya pembeli akibat makin maraknya praktik social commerce, termasuk para artis yang beramai-ramai ikut jualan online di platform TikTok Shop.

Pemerintah akhirnya mendengar keluhan para pelaku usaha. Pada Senin (25/9/2023), Presiden Joko Widodo dan para menteri bidang ekonomi menggelar rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.

Usai rapat terbatas tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu isi penting dari Permendag baru adalah larangan media sosial menjadi platform jual beli online.

Untuk informasi lengkapnya, berikut Popmama.comrangkumkan untuk kamu.

1. Media sosial hanya boleh promosi barang atau jasa

1. Media sosial ha boleh promosi barang atau jasa
Pexels/Tracy

Salah satu isi penting dari Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 adalah larangan media sosial menjadi platform jual beli online. Media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulkifli Hasan.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya lagi.

Editors' Pick

2. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce

2. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce
Pexels/Lisa

Media sosial juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna.

"Yang kedua, (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan

3. Aturan tentang penjualan barang dari luar negeri

3. Aturan tentang penjualan barang dari luar negeri
Pexels/pixabay

Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri atau impor, termasuk aturan tentang minimal transaksi pembelian barang impor.

"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," kata Zulkifli Hasan.

4. Perlakuan sama antara barang impor dan produk lokal

4. Perlakuan sama antara barang impor produk lokal
salaamgateway.com

Barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan misalnya, harus ada sertifikasi halal.

"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulkifli Hasan.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia

Itulah sederet aturan baru dalam Permendag baru No 50 Tahun 2020. Bagaimana menurut Mama?

Baca juga:

The Latest