Lantas apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa? Dilansir dari situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum'ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga azan Magrib. Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," tulis Syekh Jum'ah dalam bukunya yang berjudul Syekh Ali Jum'ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum'ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa.
Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang dengan gangguan jiwa).
Jadi pada intinya, orang yang sedang berpuasa kemudian mimpi basah ketika tidur siang maka tidak batal puasanya.
Menurut Syekh Jum'ah, Allah SWT menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.
Senada dengan pendapat tersebut, di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi'i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.