KTP Kamu Hilang? Jangan Khawatir Data Aman dan Ada Bentuk Digital

Jadi, nggak perlu panik dan pusing lagi

28 Juni 2022

KTP Kamu Hilang Jangan Khawatir Data Aman Ada Bentuk Digital
IDN Times/Reza Iqbal Ghafari

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku.

Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.

Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk. Hal ini juga sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut.

Lalu, bagaimana jika KTP hilang? Apakah repot mengurusnya? Cek informasi di Popmama.com

1. Pakai e-KTP

1. Pakai e-KTP
instagram.com/hasyakla

Ternyata mengurus KTP hilang atau rusak kini tak perlu rwpot lagi. Apalagi sekarang menggunakan KTP Elektronik atau e-KTP.

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya. Namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan.

Hal itu dilalukan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas atau KTP.

Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Editors' Pick

2. Urus KTP hilang

2. Urus KTP hilang
twitter.com/ArnoldPoernomo

Cara mengurus e-KTP yang hilang tak sulit, kamu hanya perlu melampirkan:

  1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
  2. Surat pengantar dari keluarahan.
  3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

  • Kamu bisa datang ke ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar. Lalu, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas yang tersebut.
  • Kamu aakan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Serahkan seluruh berkas ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Tunggu proses pembuatan e-KTP baru sekitar tujuh hari kerja.

Jika proses pembuatan selesai, kamu bisa langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengambil KTP baru. Tidak bisa diwakilkan!



 

3. Kini, ada bentuk digital

3. Kini, ada bentuk digital
lifepal.co.id

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerapkan digitalisasi identitas kependudukan. Misalnya, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerapan digitalisasi KTP mulai diberlakukan secara khusus untuk semua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh daerah. Lalu, diberlakukan teehadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, baru maayarakat umum. Dengan adanya bentuk digital, masyarakat tak perlu lagi khawatir dokumen pribadi hilang atau tercecer.

4. Bikin e-KTP digital

4. Bikin e-KTP digital
Freepik/user2799780

Kemendagri berencana menerapkan uji coba KTP elektronik digital di 58 kabupaten kota. Kamu bisa menggunakan aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store. 

Registrasi aplikasi KTP digital dilakukan dengan cara:

  1. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat surat elektronik (email).
  3. Nomor telepon selular pintar.

5. Syarat KTP Digital

5. Syarat KTP Digital
Freepik/benzoix

Syarat penggunaan KTP digital adalah:

  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki smartphone.
  • Berada di wilayah yang terkoneksi internet dan dapat menggunakan teknologi.

Untuk warga yang tidak memiliki gawai, layanan penerbitan KTP elektronik fisik tetap disediakan.

Tujuan digitalisasi identitas kependudukan adalah untuk mempermudah pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, mencegah penyalahgunaan data kependudukan serta menghemat biaya pembuatan identitas.

Baca Juga:

The Latest