KTP Kamu Hilang? Jangan Khawatir Data Aman dan Ada Bentuk Digital
Jadi, nggak perlu panik dan pusing lagi
28 Juni 2022
![KTP Kamu Hilang Jangan Khawatir Data Aman Ada Bentuk Digital](https://image.popmama.com/content-images/post/20220424/ktp-elektronik-cb9d873e3f13a2cc2765f58737fbd626.jpg?width=40&height=auto)
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.
Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk. Hal ini juga sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut.
Lalu, bagaimana jika KTP hilang? Apakah repot mengurusnya? Cek informasi di Popmama.com.
1. Pakai e-KTP
Ternyata mengurus KTP hilang atau rusak kini tak perlu rwpot lagi. Apalagi sekarang menggunakan KTP Elektronik atau e-KTP.
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya. Namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan.
Hal itu dilalukan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas atau KTP.
Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Editors' Pick
2. Urus KTP hilang
Cara mengurus e-KTP yang hilang tak sulit, kamu hanya perlu melampirkan:
- Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
- Surat pengantar dari keluarahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
- Kamu bisa datang ke ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar. Lalu, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas yang tersebut.
- Kamu aakan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Serahkan seluruh berkas ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan e-KTP baru sekitar tujuh hari kerja.
Jika proses pembuatan selesai, kamu bisa langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengambil KTP baru. Tidak bisa diwakilkan!