Panduan Lengkap Memotong Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Kurban tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

19 Juli 2021

Panduan Lengkap Memotong Kurban Tengah Pandemi Covid-19
Pexels/Jimmy Chan

Menurut istilah syara berkurban ialah binatang ternak yang disembelih. Jadi pengertian qurban adalah perintah yang telah disyariatkan oleh Allah Swt untuk menyembelih binatang ternak (unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing) pada hari raya Idul Adha sampai pada Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)

Tujuannya untuk mendekatkan diri, mensyukuri nikmat, serta mencari Ridha kepada Allah SWT. Salah satu syarat kurban yaitu mempersiapkan hewan-hewan tertentu untuk disembelih dengan cara yang baik.

Kemudian hewan tersebut dibagikan kepada orang-orang sekitar terutama fakir miskin. Hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.

Lalu, bagaimana berkurban di tengah pandemi Covid-19? Apakah berbeda dibandingkan sebelumnya? Popmama.com akan merangkumnya untuk kamu!

1. Surat edaran dari Menteri Agama

1. Surat edaran dari Menteri Agama
Pexels/pixabay

Tata cara penyembelihan hewan kurban diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama  No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021.

Surat Edaran Menteri Agama  No. 17tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun pelaksaaan pemotongan hewan kurnan tetap berlangsung. Dengan catatan, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editors' Pick

2. Lokasi pemotongan hewan

2. Lokasi pemotongan hewan
Pixabay/mohamed_hassan

Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di:

  1. Rumah Pemotongan Hewan.
  2. Masjid atau lapangan dengan menerapkan protokoi kesehatan yang ketat. 

3. Kegiatan penyembelihan

3. Kegiatan penyembelihan
Freepik/odua
  1. Kegiatan kurban seperti penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokotr kesehatan secara ketat.
  2. Juga penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  3. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  4. Setelah penyembelihan, petugas wajib membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum  kontak langsung dengan keluarga atau orang lain

4. Distribusi hewan kurban

4. Distribusi hewan kurban
Pixabay/Zichrini

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. Disarankan penitia langsung mendistribusikannya.

Untuk menghindari kerumunan, panita bisa mengantar ke rumah penerima. Atau menggunakan jawal untuk pembagian, memanfaatkan hari tasyrik.

Meski di tengah keterbatasan, tetap melakukan kurban agar mendapatkan rahmat dari Alah SWT. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, agar masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti semula.

Baca juga:

The Latest