Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba

Ammar Zoni akui sempat minta titip paket sabu ke supir

23 Agustus 2023

Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba
Instagram.com/ammarzoni

Ammar Zoni menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Kasus ini menjadi kedua kali menjerat Ammar Zoni usai 2017 lalu ditangkap atas kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membacakan dakwaan Ammar dan tersangka lainnya dalam sidang yang digelar. Ammar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama sopirnya, Mustakim dan Rahmat Hidayat.

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar salah satu Jaksa.

Tak hanya dakwaan, Jaksa juga membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni serta kedua supirnya saat membeli narkoba. Kasus tersebut membuat Ammar Zoni terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum hasil sidang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.

1. Ammar Zoni tertarik saat supirnya membeli narkoba

1. Ammar Zoni tertarik saat supir membeli narkoba
Instagram.com/ammarzoni

Dalam sidang yang digelar, Jaksa mengungkap kronologi penangkapan Ammar Zoni dan kedua supirnya. Jaksa menjelaskan jika Mustakim yang awalnya ingin membeli sabu.

Rupanya, hal itu diketahui oleh Ammar. Sang aktor kemudian menitipkan uang Rp 1,5 juta untuk membeli sabu.

Saat di perjalanan, kedua supir itu ditangkap polisi dan ditemukan adanya paket sabu. Mustakim dan Rahmat mengaku salah satu sabu itu ialah milik Ammar Zoni.

2. Berhasil ditangkap, Ammar Zoni akui titip dibelikan narkoba

2. Berhasil ditangkap, Ammar Zoni akui titip dibelikan narkoba
Instagram.com/ammarzoni

Usai Mustakim dan Rahmat diinterogasi, kepolisian langsung bergerak untuk menangkap Ammar Zoni. Polisi berhasil meringkus suami Irish Bella itu di Bogor, Jawa Barat.

Ammar ditangkap saat dirinya berada di kediaman orangtuanya. Di hadapan polisi, Ammar mengaku jika salah satu paket sabu itu merupakan titipannya untuk dikonsumsi.

3. Ammar Zoni terancam hukuma 12 tahun penjara

3. Ammar Zoni terancam hukuma 12 tahun penjara
Instagram/ammarzoni

Atas perbuatannya, Ammar Zoni beserta kedua supirnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman selama 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Untuk Ammar sendiri, ia mendapat dakwaan alternatif yaitu Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ini diberikan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkoba tanpa adanya kondisi medis tertentu yang diharuskan pemakaiannya.

Nah, itu tadi sejumlah informasi mengenai hukuman Ammar Zoni yang terancam 12 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir bagi Ammar untuk berurusan dengan barang haram tersebut.

Baca juga:

The Latest