Catat! Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan

Penerapan 12 kawasan tambahan ganjil genap akan berlaku mulai 6 Juni 2022

30 Mei 2022

Catat Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan
Pexels/Fitri Lailaturrahmi

Apa mama sekeluarga setiap hari menghabiskan aktivitas di Jakarta? Kalau iya, berarti perlu memahami jadwal ganjil genap di Jakarta. Pasalnya, lokasi ganjil genap akan ditambah di beberapa ruas jalan di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah kawasan ganjil genap pada Senin (6/6/2022) menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini sekaligus untuk mengurai kemacetan yang semakin meningkat.

Sebelumnya, kawasan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta berjumlah 13 ruas jalan. Penambahan 12 kawasan untuk penerapan ganjil genap sudah dievaluasi dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Jadwal ganjil genap tidak mengalami perubahan. Ganjil genap diberlakukan Senin hingga Jumat dengan dua sesi, yaitu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Untuk hari libur nasional tidak diberlakukan.

Jika ingin mengetahui lokasi mana saja yang akan menerapkan ganjil genap, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta penambahan kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan secara lebih detail.

1. Lokasi penerapan ganjil genap

1. Lokasi penerapan ganjil genap
Pexels/Pixabay

Untuk lokasi ganjil genap, akan ditambah menjadi 12 ruas jalan. Perlu diketahui bahwa 13 kawasan ganjil genap yang sudah ada tetap diberlakukan.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap, antara lain:

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jl Tomang Raya
  7. Jl S Parman
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani
  13. Jl Gunung Sahari
  14. Jl Pintu Besar Selatan
  15. Jl Gajah Mada
  16. Jl Hayam Wuruk
  17. Jl Majapahit
  18. Jl Medan merdeka Barat
  19. Jl Suryopranoto
  20. Jl Balikpapan
  21. Jl Kyai Caringin
  22. Jl Pramuka
  23. Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  24. Jl Kramat Raya
  25. Jl Stasiun Senen

2. Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ganjil genap

2. Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor melintasi kawasan ganjil genap
Pexels/Kaye Meister

Selain itu, ada pula ketentuan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, di antaranya:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

3. Penerapan ganjil genap sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan

3. Penerapan ganjil genap sebelum ha berlaku 13 ruas jalan
Pexels/Ngrh Mei

Menurut penuturan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan dilakukan kembali berdasarkan Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya.

"Maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ujarnya.

Penerapan kebijakan ganjil genap akan disosialisasikan pada 26 Mei hingga 5 Juni 2022 kepada masyarakat. Penambahan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga akan disosialisasikan agar masyarakat tidak terkena tilang.

Itulah beberapa fakta mengenai penerapan kawasan ganjil genap Jakarta menjadi 25 ruas jalan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest