Kemenhub Terbitkan Aturan Baru tentang Kenaikan Tarif Ojek Online

Aturan kenaikan tarif ojek online mulai berlaku 4 Agustus 2022

9 Agustus 2022

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru tentang Kenaikan Tarif Ojek Online
Idntimes.com/Sunariyah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) 2022.

Kenaikan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penerbitan aturan baru itu menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru tersebut nantinya bisa menjadi pedoman pemilik aplikasi untuk menyesuaikan tarif atas dan bawah.

Mengenai aturan kenaikan tarif baru ojek online yang berlaku 4 Agustus 2022, kali ini Popmama.com telah merangkum fakta lainnya dari berbagai sumber.

1. Aturan baru berlaku pada tiga zonasi

1. Aturan baru berlaku tiga zonasi
Pexels/Ekaterina-bolovtsova

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, aturan yang baru diterbitkan masih berlaku untuk tiga zonasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Berikut pembagian tiga zonasi tersebut antara lain:

  1. Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
  2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Editors' Pick

2. Besaran tarif ojol terbaru 2022

2. Besaran tarif ojol terbaru 2022
Freepik/Endriq007

Sementara itu, besaran tarif terbaru ojol sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kemenhub, antara lain:

  1. Zona I: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
  2. Zona II: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
  3. Zona III: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

3. Biaya penggunaan sewa aplikasi maksimal 20 persen

3. Biaya penggunaan sewa aplikasi maksimal 20 persen
Unsplash/Afif Kusuma

Dijelaskan Hendro, penetapan batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk keuntungan.

Kemudian, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa tersebut sudah mendapat potongan dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ucapnya.

4. Penetapan tarif terbaru dievaluasi tiap satu tahun

4. Penetapan tarif terbaru dievaluasi tiap satu tahun
Pexels/Sora-shimazaki

Untuk menjamin kesejahteraan ojek online, pihaknya akan mengevaluasi biaya jasa itu paling lama setiap satu tahun. Selain itu, dilakukan jika terdapat perubahan dalam kelangsungan usaha yang membuat biaya pokok lebih dari 20 persen.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha. Ini mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” bebernya.

Itulah beberapa informasi mengenai aturan kenaikan tarif ojol terbaru 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Baca juga:

The Latest