PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang pada Kasus Rihana-Rihani

Nilai mutasi rekening kedua pelaku mencapai Rp 86 miliar

5 Juli 2023

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Kasus Rihana-Rihani
Instagram.com/kasusiphonesikembar

Pelaku penipuan penjualan iPhone oleh si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023).

Kedua pelaku dilaporkan ke polisi usai dikabarkan melakukan penipuan kepada para konsumen. Diketahui total kerugian yang dialami para pembeli senilai Rp 35 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan pencucian uang setelah pihak berwenang menyelidiki aliran dana yang dimiliki kedua pelaku.

Agar lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan membahas sejumlah informasi mengenai adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku penipuan iPhone Rihana dan Rihani.

1. Kedua pelaku terindikasi tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 86 miliar

1. Kedua pelaku terindikasi tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 86 miliar
Instagram.com/kasusiphonesikembar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga kedua pelaku terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penipuan penjualan iPhone terhadap korban.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, nilai mutasi aliran dana di rekening Rihana dan Rihani sejauh ini mencapai Rp 86 miliar.

"Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar," ucapnya saat di depan awak media, Selasa (4/7/2023).

Editors' Pick

2. 21 rekening milik Rihana dan Rihani telah diblokir

2. 21 rekening milik Rihana Rihani telah diblokir
Dok. IDN Times/Istimewa

Natsir mengungkap pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dari kedua pelaku Rihana dan Rihani itu. Kedua rekening mereka juga sudah diblokir sejak kasus tersebut bergulir.

Menurut Natsir, ada 21 rekening atas nama Rihana dan Rihani yang sudah diblokir sejauh ini.

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank," tuturnya.

3. Melakukan transaksi ke pihak ketiga agar mempersulit pelacakan

3. Melakukan transaksi ke pihak ketiga agar mempersulit pelacakan
Instagram.com/kasusiphonesikembar

Natsir juga menjelaskan jika kedua pelaku sempat melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga senilai Rp 500 juta. Hal ini diduga untuk mempersulit pelacakan aliran dana transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani dengan pihak ketiga.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," terangnya.

4. Penipuan Rihana dan Rihani menerapkan skema ponzi

4. Penipuan Rihana Rihani menerapkan skema ponzi
Instagram.com/kasusiphonesikembar

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengungkap, penipuan yang dilakukan kedua pelaku itu diduga menggunakan modus skema ponzi.

"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita  menerima informasi ini bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu," tandasnya.

Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, terdapat kerugian senilai Rp 3 juta terhadap salah satu produk yang ditawarkan kepada korban.

"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang," urainya.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, skema ponzi adalah sebuah modus investasi bodong dengan memberi keuntungan kepada investor namun bukan dari keuntungan perusahaan, melainkan berasal dari investor lain yang direkrut menjadi investor baru.

5. Kedua pelaku terancam dijerat pasal UU ITE

5. Kedua pelaku terancam dijerat pasal UU ITE
Instagram.com/kasusiphonesikembar

Hingga saat ini, penyidik akan terus mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani serta mencari temuan baru, termasuk aliran dana  yang mengindikasikan adanya pencucian uang.

Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran berulang, Rihana dan Rihani akan dijerat dengan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, polisi akan mendakwa keduanya dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melakukan penipuan lewat media sosial.

Nah, itu dia sejumlah informasi mengenai penangkapan Rihana dan Rihani serta adanya indikasi keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang. Melihat nilai kerugiannya yang sangat fantastis, semoga kedua pelaku mendapat hukuman yang sepadan, ya.

Baca juga:

The Latest