Produk Beralkohol Tetap Bisa Dapat Label Halal? Ini Penjelasannya!

Alkohol belum tentu haram, Ma!

15 Juli 2021

Produk Beralkohol Tetap Bisa Dapat Label Halal Ini Penjelasannya
Freepik/Racool_studio

Apa yang terlintas dalam benak ketika Mama mendengar kata ‘alkohol’? Mungkin, Mama langsung kepikiran ‘mabuk’ ataupun ‘haram’. Padahal, itu tidak sepenuhnya benar.

Tidak semua alkohol menyebabkan mabuk. Sebagai contoh, tapai merupakan makanan fermentasi yang sejatinya mengandung kadar alkohol sedikit.

Nyatanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang makanan atau minuman beralkohol. Itu sebabnya, tidak heran jika Mama menemui label halal pada kemasan makanan/minuman yang mengandung alkohol.

Tapi, apakah semua produk beralkohol bisa mendapatkan label halal? Mari temukan jawabannya pada ulasan yang telah Popmama.com sajikan di bagian berikut ini!

Disimak dengan baik supaya tidak bingung lagi ya, Ma!

1. Apa itu alkohol?

1. Apa itu alkohol
Pixabay/congerdesign

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai alkohol. Banyak yang langsung mengaitkannya sebagai barang haram karena memabukkan.

Padahal, alkohol belum tentu sedemikian. Zat tersebut berperan penting dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah etanol (C2H5OH) yang umum digunakan sebagai zat aditif makanan hingga penggunaannya dalam dunia medis.

Tak sedikit pula buah-buahan yang secara alami memiliki kandungan etanol. Misalnya, jeruk mengandung kadar 0,021 persen, pir dengan 0,019 persen, atau apel yang memiliki 0,00228 persen.

Hal ini sangat disayangkan Nanung Danar Dono, Kepala Departemen Penelitian Halal UGM, karena nyatanya tidak ada hadis Rasulullah SAW maupun ayat Alquran yang melarang penggunaan alkohol.

"Banyak orang sibuk dengan alkohol, padahal tidak ada satupun ayat Alquran maupun hadis Nabi Muhammad yang menyebutkan bahwa alkohol itu haram. Larangan yang ada adalah konsumsi khamr," katanya.

Editors' Pick

2. Fatwa MUI tentang makanan/minuman beralkohol dengan label halal

2. Fatwa MUI tentang makanan/minuman beralkohol label halal
Freepik/jcomp

Seperti yang telah disinggung, MUI telah mengatur dan mengeluarkan fatwa tentang makanan/minumam beralkohol. Menurut MUI sendiri, yang dimaksud minuman beralkohol adalah:

  • Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain, metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau
  • Minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja.

Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa produk, secara spesifik minuman, beralkohol merujuk kepada sesuatu yang memiliki, atau sengaja ditambahkan, senyawa alkohol.

Namun, kehalalannya bukan ditentukan oleh zat yang dikandung. Melainkan, seberapa tinggi kadar alkohol yang ada pada produk tersebut.

Dalam hal ini, MUI mengeluarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan untuk Produk Minuman yang Mengandung Alkohol

  1. Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram;
  2. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram;
  3. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan;
  4. Produk minuman non-fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour (rasa) yang mengandung alkohol/etanol.

2. Ketentuan untuk Produk Makanan yang Mengandung Alkohol

  1. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
  2. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non-khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
  3. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci;
  4. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
  5. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Jadi selama produk beralkohol tersebut tidak mengandung khamr, mengandung kadar alkohol kurang dari 0,5 persen, dan tidak berbahaya bagi tubuh, maka hukumnya adalah halal ya, Ma.

3. Penelitian yang mendukung fatwa MUI atas makanan/minuman beralkohol dengan label halal

3. Penelitian mendukung fatwa MUI atas makanan/minuman beralkohol label halal
Pixabay/PhotoMIX-Company

Memangnya ada penelitian yang mendukung fatwa dan ketentuan tersebut? Tentu saja ada. Bahkan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mencoba untuk menguji kadar etanol yang ada dalam nabidz.

Buat Mama yang tidak tahu, nabidz merupakan minuman yang terbuat dari air rendaman kurma. Minuman tersebut termasuk beralkohol karena mengalami proses fermentasi dan Rasulullah SAW gemar meminumnya.

Lantas, penelitian pun dilakukan dengan mengukur kadar etanol, gula, dan fraksi asam pada buah anggur, apel, dan kurma yang difermentasi dalam kurun waktu 5 hari pada suhu 29 derajat Celcius.

Hasil riset membuktikan bahwa anggur, apel, dan kurma menghasilkan alkohol secara berurutan sebesar 0,76 persen, 0,32 persen, dan 0,33 persen. Bahkan ketika masa fermentasinya dilebihkan, kandungan etanol ketiganya masih tetap kurang dari 1 persen.

MUI tidak mengambil kadar 0,76 persen sebagai batasannya. Melainkan, 0,5 persen diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menetapkan batas aman kandungan alkohol pada makanan/minuman.

4. Makanan/minuman beralkohol seperti apa yang tidak mendapat label halal?

4. Makanan/minuman beralkohol seperti apa tidak mendapat label halal
Pixabay/MichaelGaida

Di poin pertama, sudah disebutkan bahwa yang haram dikonsumsi oleh seorang muslim adalah al-khamr atau khamar. Jika ditelisik secara bahasa, al-khamr berarti menutup.

Lebih jelasnya, Umar bin Khattab RA menjelaskan bahwa khamar adalah segala sesuatu yang mampu menutupi atau menghilangkan akal pikiran. Dan dalam ajaran Islam, hal yang dapat menghilangkan kesadaran hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Perlu Mama ketahui, menurut Nanung Danar Dono, khamar bisa berasal dari zat beralkohol dan yang tidak beralkohol. Contoh dari khamar beralkohol adalah bir, brandy, scotch, wine, tequila, spirits, anggur ketan hitam (KTI), rhum, dan lainnya–inilah alkohol yang sebenarnya haram dikonsumsi.

Untuk khamar non-alkohol sendiri ada ganja, opium, sabu, heroin, ataupun marijuana. Digolongkan menjadi khamar karena dapat menghilangkan kesadaran dan akal sehat kendati tidak beralkohol.

Berkaitan dengan ini, juga sudah diatur jelas dalam Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Disebutkan bahwa alkohol yang haram adalah yang terbuat dari khamar, selain dari situ termasuk halal dengan batasan-batasan yang telah diatur.

Jadi, apakah semua alkohol haram? Belum tentu. Namun, apakah semua khamar haram? Sudah pasti iya.

5. Manfaat alkohol dalam kehidupan

5. Manfaat alkohol dalam kehidupan
Freepik/Tirachardz

Supaya Mama semakin bertambah wawasannya tentang alkohol, yuk simak beragam manfaat alkohol dalam kehidupan sehari-hari! Beberapa di antaranya:

  • Alkohol jenis metanol umum dipergunakan sebagai pelarut dan untuk membuat pupuk, obat, hingga plastik;
  • Selain sebagai bahan pangan, etanol juga dapat dijadikan sebagai hand sanitizer dan bahan bakar alternatif yang disebut dengan bioethanol;
  • Radiator mobil mengandung salah satu jenis alkohol bernama etilen glikol yang berperan sebagai zat antibeku;
  • Gliserol bisa dimanfaatkan sebagai pelembab pada tembakau dan kembang gula.

Itulah serba-serbi dari makanan/minuman beralkohol. Jadi, nggak perlu terkejut dan terheran-heran kalau menjumpai label halal dalam kemasan makanan ya, Ma!

Hal ini karena produk tersebut mengandung kadar alkohol rendah dan pastinya tidak terbuat dari khamar. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

The Latest