Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Mulai 2026, Pemerintah Akan Batasi Pembelian LPG 3 Kg
Hanung hambara/jawa post

Intinya sih...

  • Rencananya hanya bisa dibeli masyarakat penerima bansos.

  • Perubahan kebijakan bertujuan untuk membuat subsidi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.

  • Pemerintah akan memberlakukan aturan yang sama pada subsidi listrik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mulai tahun 2026, pemerintah akan melakukan perubahan besar dalam penyaluran subsidi LPG 3 Kg. Nantinya, pembelian tabung gas "melon" tidak lagi bisa dilakukan secara bebas oleh semua orang.

Rencana kebijakan ini muncul setelah pertemuan antara Panitia Kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah pada Selasa (22/7/2025). Apa saja hal penting yang perlu diketahui?

Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap mengenai mulai 2026, pemerintah akan batasi pembelian LPG 3 Kg. Simak selengkapnya di bawah!

1. Rencananya hanya bisa dibeli masyarakat penerima bansos

dok. The Conversation

Mengutip dari IDN Times, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang bisa membeli LPG 3 Kg. Dengan begitu, akses gas subsidi ini tidak lagi terbuka untuk semua kalangan secara bebas.

Data penerima bansos tersebut akan diambil dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan cara ini, pemerintah berharap subsidi LPG bisa tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

2. Ini tujuan pemerintah batasi pembelian LPG 3 Kg

dok. Pertamina

Menurut Marwan Cik Asad, anggota Panja Banggar DPR, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk membuat subsidi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Kunci dari kebijakan ini adalah pemanfaatan teknologi untuk mendata pengguna LPG 3 Kg secara akurat. Data tersebut kemudian akan disinkronkan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran subsidi berjalan lebih efektif dan transparan.

3. Kebijakan serupa juga berlaku untuk subsidi listrik

dok. PLN

Selain pembatasan LPG 3 Kg, pemerintah juga akan memberlakukan aturan yang sama pada subsidi listrik. Subsidi ini ditujukan untuk rumah tangga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri adalah data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS), berisi informasi sosial dan ekonomi seluruh warga Indonesia. Data ini menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan sosial agar tepat sasaran.

Selain itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah mengusulkan Peraturan Presiden untuk mengatur pengawasan distribusi dan harga jual LPG 3 Kg, termasuk penunjukan BPH Migas atau pembentukan badan khusus agar distribusi LPG berjalan dengan efektif.

Itu dia sekilas informasi mulai 2026, pemerintah akan batasi pembelian LPG 3 Kg. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat subsidi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pastikan selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting, ya!

Editorial Team