Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini, yakni dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Pernyataan tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Sabtu (12/2/2022).
Jika Mama ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai JHT, kali ini Popmama.com telah merangkumnya secara detail.
