Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal

Ada peraturan baru terkait cairnya JHT nih, Ma

12 Februari 2022

Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun atau Meninggal
Pxhere/ Mohamad Trilaksono

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini, yakni dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Pernyataan tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Sabtu (12/2/2022).

Jika Mama ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai JHT, kali ini Popmama.com telah merangkumnya secara detail. 

1. Perbedaan dengan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelumnya

1. Perbedaan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelumnya
Unsplash/Mufid Majnun

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara itu, pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut.

2. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta sesuai dengan tiga kriteria 

2. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta sesuai tiga kriteria 
Popmama.com/Onic Metheany
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada para peserta dalam beberapa kondisi seperti:

  • mencapai usia pensiun;
  • mengalami cacat total tetap; atau
  • meninggal dunia.

Sementara itu, pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi para peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

3. Penerimaan JHT sesuai dengan peraturan baru

3. Penerimaan JHT sesuai peraturan baru
Freepik/Endriq007

Jika kamu mengundurkan diri seperti yang ada pasal 4 atau terkena PHK, maka JHT akan diberikan saat kamu berusia 56 tahun seperti yang tertera pada pasal 5.

Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 25 tahun harus menunggu selama 31 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

Sementara jika kamu meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah kamu meninggalkan Indonesia. Hal tersebut sebagaimana telah diatur pada pasal 6.

Lalu manfaat JHT bagi kamu yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Kemudian, jika kamu meninggal dunia, maka JHT akan diberikan kepada ahli waris kamu. Ahli waris yang diatur pada Pasal 8 mencakup mulai dari janda, duda, atau anak.

Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Nah, itulah beberapa informasi terkait peraturan baru terkait cairnya JHT nih, Ma. Bagaimana pendapatnya menurut Mama?

Baca juga: 

Disclaimer: Artikel ini sudah diterbitkan di laman IDN Times dengan judul: "Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal"

Penulis: Helmi Shemi 

The Latest