PPN Naik Jadi 11%, Barang Apa yang Harganya Naik?

PPN Naik Jadi 11% pada 1 April 2022. Ini barang yang berpotensi naik harga dan yang bebas PPN.

31 Maret 2022

PPN Naik Jadi 11%, Barang Apa Harga Naik
Freepik/jcomp

Pada 1 April 2022 mendatang, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi jual-beli atau perdagangan barang maupun jasa resmi mengalami kenaikan tarif. Mulanya, tarif PPN yang ditetapkan pemerintah sebesar 10%.

Pemerintah diketahui akan menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN telah diungkapkan akan diberlakukan sesuai rencana yaitu pada esok hari oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Berikut Popmama.com telah merangkum deretan informasi seputar kenaikan tarif PPN. Mulai dari penyebab hingga barang-barang yang berpotensi naik harga dan barang yang bebas dari PPN. Simak di bawah ini yuk, Ma!

1. Penyebab Kenaikan PPN

1. Penyebab Kenaikan PPN
Freepik/jcomp

Bukan tanpa sebab, kenaikan tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang. Diketahui, hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Pasal 7 ayat 1.

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Bincang Bijak Soal Pajak juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN ini dilakukan untuk menyehatkan APBN yang sempat terkuras karena pandemi covid-19.

2. Barang yang berpotensi naik harga

2. Barang berpotensi naik harga
Freepik/Serhii_bobyk

Kenaikan PPN akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini karena PPN dikenakan di tempat barang tersebut dikonsumsi atau dibeli oleh konsumen. Berikut beberapa barang yang berpotensi mengalami kenaikan harga akibat kenaikan PPN:

  • Barang elektronik
  • Pulsa telepon dan tagihan internet
  • Pakaian
  • Perlengkapan mandi
  • Sepatu
  • Tas
  • Tempat tinggal atau rumah
  • Kendaraan, motor atau mobil

3. Barang yang bebas PPN

3. Barang bebas PPN
Pexels/Pixabay

Meski tarif PPN naik, ternyata tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN lho, Ma. Hal ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP dan Pasal 16B. Berikut deretan barang dan jasa yang bebas PPN:

  • Makanan dan minuman tertentu
  • Uang dan emas batangan
  • Kesenian dan hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering
  • Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak
  • Jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja

Itulah deretan informasi seputar kenaikan tarif PPN yang naik karena penyesuaian sesuai amanat UU. Kira-kira Mama udah siap belum dengan kenaikan tarif PPN?

Baca juga:

The Latest