Kapolresta Probolinggo Buru Pengunggah Video Anak TK Pawai Pakai Cadar

Siapa yang mengupload dan menyebarkan video ini? Mereka diduga memiliki tujuan lain

20 Agustus 2018

Kapolresta Probolinggo Buru Pengunggah Video Anak TK Pawai Pakai Cadar
Facebook.com/Gatotkoco.alkhottoth

Dalam rangka memperingati HUT RI ke-73 siswa-siswa sekolah biasanya melakukan karnaval dan pawai. Namun ada yang berbeda untuk perayaan tahun ini.

Pawai kostum yang dilakukan salah satu TK di Probolinggo membuat warganet heboh.

Bagaimana tidak? Anak TK pawai mengenakan kostum serba hitam plus memakai cadar. Dan yang tidak kalah jadi omongan adalah karena juga dilengkapi dengan replika senjata.

Banyak warganet yang mempertanyakan, siapa yang mengajarkan anak-anak untuk tampil seperti itu pada saat pawai kemerdekaan.

Dan yang paling diburu adalah siapakah orang yang pertama kali mengunggah sehingga video pawai anak TK mengenakan cadar ini jadi viral.

Kasus video ini sudah ditangani pihak Kepolisian dan menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, ini terjadi di Probolinggo, setelah dikonfirmasi oleh IDN Times.

Polresta Probolinggo buru pengunggah video dan bekerjasama dengan Tim Cyber

AKBP Alfian Nurrizal mengaku akan mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah ataupun meng-upload potongan video pawai anak-anak TK Kartika V-69 binaan Kodim 0820 Probolinggo di media sosial.

Alfian, menjelaskan ada indikasi penyebar atau pengunggah video ini ke medsos memiliki tujuan lain atau memiliki tujuan lain.

Tujuan seperti apa?

Menurut Alfian bisa saja, si pengupload video ini memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik atau SARA.

"Ini masih dugaan. Makanya kami akan mencari tahu dan akan kami buru siapa penyebar video ini ke medsos hingga akhirnya menyebabkan dampak seperti ini, meresahkan dan lainnya," katanya Minggu (19/8/2018).

Ia menjelaskan, pengupload dengan sengaja tidak menampilkan video ini secara utuh. Artinya, ada dugaan ataupun unsur kesengajaan memotong atau mengambil video ini tidak tuntas.

Padahal, jika pawai anak - anak TK Kartika V-69 diambil utuh dari awal, maka tidak akan ada salah paham.

Masyarakat akan tahu bahwa atribut yang dikenakan anak - anak dalam pawai ini sesuai dengan tema yang diangkatnya yakni perjuangan rasulullah dalam memperjuangkan islam.

"Kebetulan atributnya memang sudah siap di sekolah. Makanya langsung dikenakan. Kami akan dalami kasus ini. Dan kami akan bekerjasama dengan tim cyber Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Belajar dari kasus Buni Yani

Dia menyampaikan, kasus Buni Yani, terpidana penyebar video dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok akan menjadi acuan untuk mengungkap kasus ini. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA.

Sebelumnya Buni Yani mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

The Latest