Apakah Berobat Gigi Ditanggung BPJS? Cek Prosedurnya Yuk, Ma!

Pelayanan apa saja si yang ditanggung BPJS untuk perawatan gigi, Ma?

8 Mei 2024

Apakah Berobat Gigi Ditanggung BPJS Cek Prosedur Yuk, Ma
Freepik/teksomolika

Kesehatan gigi merupakan salah satu bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Meski begitu, seringkali kesehatan gigi diabaikan lantaran perawatannya yang dianggap cukup menguras dompet. 

Padahal sama seperti berobat di dokter umum biasa, bagi masyarakat- khususnya peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan gigi di Faskes Tingkat Pertama atau di Faskes Tingkat Lanjutan. 

Lantas, gimana sih Ma mekanisme berobat gigi pakai BPJS kesehatan? Untuk lebih jelasnya simak artikel Popmama.com di bawah ini ya!

1. Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

1. Apa saja perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan
Pexels/ArvindPhilomin

Untuk Mama ketahui, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa jenis perawatan gigi. Beberapa perawatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien 
  2. Pemeriksaan gigi dan konsultasi dengan dokter gigi
  3. Pramedikasi,
  4. Kegawatdaruratan oro-dental, seperti gigi patah, abses, nyeri dan pendarahan setelah cabut gigi, hingga gusi bengkak yang menyebabkan demam
  5. Pencabutan gigi sulung
  6. Perawatan karies gigi dan penambalan gigi
  7. Perawatan saluran akar
  8. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  9. Scaling gigi atau pembersihan karang gigi
  10. Obat pasca ekstraksi
  11. Tumpatan komposit/GIC untuk gigi berlubang

2. Mekanisme berobat gigi dengan BPJS Kesehatan

2. Mekanisme berobat gigi BPJS Kesehatan
Freepik/anastasiakazakova

Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, adapun beberapa mekanisme berobat gigi dengan BPJS Kesehatan yang perlu Mama ketahui nih. 

Dikutip dari IDN Times, apabila peserta memilih untuk tredaftar di puskesmas atau klinik sebagai Faskes Tingkat Pertama, maka pastikan jika klinik tersebut mencakup dokter gigi, laboratorium, dan sarana penunjang lainnya. 

Kemudian apabila peserta memilih untuk terdaftar di dokter praktek perorangan atau dokter umum sebagai Faskes Pertama, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri atau perorangan, sesuai pilihannya dengan mengisi Daftar Isian Peserta. 

Pergantian Faskes dokter gigi ini hanya diperbolehkan- minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut. 

3. Tata cara berobat gigi pakai BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama dan Lanjutan

3. Tata cara berobat gigi pakai BPJS Kesehatan Faskes Tingkat Pertama Lanjutan
Freepik/artphoto_studio

Apabila Mama ingin berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ini tata cara berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama atau dokter gigi praktek, maupun di Faskes Tingkat Lanjutan. 

  1. Peserta diharuskan membawa kartu BPJS Kesehatan, atau KTP. Pastikan jika nomor BPJS atau NIK masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS
  2. Datang ke Faskes Pertama yang dipilih, lalu tunjukkan kartu BPJS atau KTP. 
  3. Faskes kemudian melakukan pengecekan kartu peserta, dilanjutkan dengan pemeriksaan indikasi medis
  4. Apabila setelah pemeriksaan, pasien memerlukan tindakan lanjutan, maka Faskes pertama akan memberi surat rujukan ke Fakses tingkat lanjutan agar pasien mendapat tindakan medis dari dokter gigi spesialis. 
  5. Surat rujukan untuk kasus gigi hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali jika Faskes tidak memiliki dokter gigi
  6. Peserta BPJS yang dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjutan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan membawa kartu identitas, kartu BPJS Kesehatan, beserta surat rujukan yang telah dibuatkan Faskes Pertama
  7. Terakhir, Faskes Tingkat Lanjutan memeriksa kelengkapan dan keabsahan kartu BPJS, surat rujukan, beserta dientitas, maka selanjutnya akan dibuatkan Surat Elijibilat Peserta (SEP) untuk dilegalisasi
  8. Setelah selesai, peserta akan menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. 

Ituah Ma beberapa informasi seputar cara berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama maupun Lanjutan. Semoga bermanfaat!

Baca juga: 

The Latest