Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat, Wajib Punya!

Simak informasi cara mendaftar Kartu Indonesia Sehat untuk menjamin kesehatan keluarga

9 Juli 2023

Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat, Wajib Punya
old.beji-tulung.desa.id

Terjaminnya akses memperoleh fasilitas kesehatan yang layak merupakan impian semua orang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memiliki asuransi kesehatan. 

Sayangnya, kepemilikan asuransi kesehatan tidak bisa dijangkau oleh semua golongan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2014 untuk seluruh masyarakat Indonesia terutama fakir miskin dan yang tidak mampu. 

Dilansir laman BPJS Kesehatan, JKN-KIS merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Bagi yang ingin memiliki kartu JKN-KIS, berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar wajib tahu! cara mendaftar Kartu Indonesia Sehat di bawah ini. 

1. Siapa saja yang bisa memiliki JKN-KIS?

1. Siapa saja bisa memiliki JKN-KIS
Freepik/Jcomp
Ilustrasi

Dilansir laman BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia paling sebentar enam bulan dan telah membayar iuran.

Umumnya, masyarakat golongan tidak mampu dan fakir miskin tidak perlu membayar iuran karena mereka termasuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD, ya.

Program ini sendiri diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo agar masyarakat tidak mampu juga mendapat jaminan kesehatan yang baik tanpa adanya beban biaya. Bagi masyarakat mampu, diwajibkan untuk membayar iuran yang dibagi atas jenis peserta berikut ini:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Non Penyelenggara Negara yang terdiri dari pejabat negara, PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari pengawai BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta. 
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti Notaris, Pengacara, Akuntan, Dokter, Bidan, Pedagang atau Penyedia Jasa, Petani atau Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir, dan lain sebagainya. 
  • Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara yang terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan. 
  • Bukan Pekerja (BP) Non Penyelenggara Negara yang terdiri dari Investor, pengusaha atau pemberi kerja, dan lainnya yang mampu membayar iuran. 

2. Bagaimana cara mendapatkan JKN-KIS?

2. Bagaimana cara mendapatkan JKN-KIS
Pexels/Vidal Balielo Jr.

Setelah mengetahui golongan masyarakat yang bisa memiliki KIS, selanjutnya ialah cara mendapatkan kartu ini. Berikut empat cara untuk mendapatkan JKN-KIS, apa saja?

  • Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dapat mendapatkan kartu di kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Bagi peserta baru Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), kartu peserta akan dikirimkan ke alamat domisili masing-masing dan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. 
  • Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, perolehan kartu dapat melalui instansi atau lembaga masing-masing. 
  • Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara akan menerima kartu sementara terlebih dahulu setelah pembayaran iuran pertama ataupun dapat dicetak secara mandiri melalui HRD atau SDM perusahaan. 

Pastikan kartu yang telah diterima tidak hilang, ya. Jika kartu hilang akan mempersulit keadaan ketika tiba-tiba ada bencana yang tidak menyenangkan menimpa keluarga. 

Editors' Pick

3. Apa saja syarat untuk mendaftar JKN-KIS?

3. Apa saja syarat mendaftar JKN-KIS
Pexels/Alena Darmel

Bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu sudah secara otomatis terdaftar sebagai pemilik JKN-KIS melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait. Hanya saja, pihak terkait akan meminta sejumlah dokumen kelangkapan sebagai pemenuhan syarat penerimaan JKN-KIS. 

Masyarakat juga dapat mendaftar melalui website BPJS Kesehatan care center 165, aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), dan kantor cabang BPJS Kesehatan baik tingkat kabupaten atau kota. Sebelum mendaftar, simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan.
  • Melengkapi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang diberi materai dan ditanda tangani pemilik rekening.
  • Fotokopi paspor dan surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA). 

4. Pendaftaran melalui aplikasi

4. Pendaftaran melalui aplikasi
Freepik/katemangostar

Saat ini mendaftar JKN-KIS dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Jika Mama dan keluarga tidak memiliki waktu untuk mendaftar secara offline, cukup dengan menggunakan aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Mobil JKN di smartphone
  • Siapkan kelengkapan data, seperti NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank. 
  • Ikuti setiap langkah yang ada dalam aplikasi dan isi data-data sesuai dengan ketentuan. 
  • Setelah itu, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran. 
  • Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 
  • Kartu akan otomatis dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran. 
  • Kartu JKN-KIS juga dapat diunduh pada aplikasi Mobile JKN. 

5. Pendaftaran melalui BPJS Kesehatan center

5. Pendaftaran melalui BPJS Kesehatan center
Pexels/Porapak Apichodilok

Selain menggunakan aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui layanan call center BPJS Kesehatan 165. Mama dan keluarga dapat menghubungi call center dari BPJS Kesehatan ini dengan cara sebagai berikut:

  • Hubungi BPJS Kesehatan 165 dan ikuti arahan sesuai dengan instruksi operator. 
  • Lengkapi persyaratan dan data-data yang dibutuhkan, terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor handphone, nomor rekening bank, alamat atau domisili, pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat. 
  • Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran.
  • Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 
  • Kartu akan otomatis dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran. 

6. Pendaftaran melalui Mobile Customer Service (MCS)

6. Pendaftaran melalui Mobile Customer Service (MCS)
Pexels/Kindel Media

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui Mobile Customer Service (MCS). MCS sendiri merupakan layanan BPJS Kesehatan keliling bagi masyarakat yang akan mendaftar JKN-KIS. Berikut ini cara mendaftar JKN-KIS melalui Mobile Customer Service (MCS), apa saja?

  • Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan saat datang ke tempat kediaman.
  • Mengisi formulir yang diberikan dan lengkapi dokumen persyaratan yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor handphone, nomor rekening bank, alamat atau domisili, pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat. 
  • Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran.
  • Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 
  • Kartu akan otomatis dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran.

7. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan

7. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan
IDN Times/Hafit Yudi Suprobo

Pendaftaran JKN-KIS juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Mama dan keluarga hanya perlu mengunjungi kantor cabang terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Berikut ini cara yang dapat diperhatikan:

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan dan sampaikan keinginan untuk membuat JKN-KIS. 
  • Mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor handphone, nomor rekening bank, alamat atau domisili, pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat. 
  • Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran.
  • Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 
  • Kartu akan otomatis dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran.

Itu dia informasi seputar wajib tahu! cara mendaftar Kartu Indonesia Sehat yang dapat diikuti langkahnya. Semoga bermanfaat untuk keluarga Mama. 

Baca juga:

The Latest