Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah. Tentu ini jadi kabar yang menggembirakan, ya. Meski begitu, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Subsidi upah yang akan diberikan tahun ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya, 2020 dan 2021. Di mana pada tahun tersebut penyalurannya ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Dilansir dari IDN Times, Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail.
