Bagi mama sekeluarga yang akan berencana melakukan perjalanan luar negeri dalam waktu dekat, wajib mengetahui informasi terbaru dari pemerintah.
Pasalnya, pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022) kemarin.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti segala ketentuan tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satu di antaranya dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia.
Tidak hanya itu saja, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) diperbolehkan untuk tidak menjalani karantina.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman informasi yang sudah Popmama.com himpun dari laman IDN Times tentang aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri secara lebih detail.
