Pemerintah kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang berakibat pada kehamilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada pasal 116 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan aborsi dengan pengecualian mereka yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana.
Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan membutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian.
Simak rangkuman Popmama.com berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai kebijakan pemerintah izinkan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Disimak beberapa faktanya yuk, Ma!
