Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan kepada panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke dalam badan air.
Hal ini disebabkan karena limbah yang berasal dari potongan hewan kurban dapat memiliki dampak negatif bagi lingkungan.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa badan air seperti got, selokan, kali, atau sungai harus dijaga agar tetap bersih dan terhindar dari kontaminasi limbah.
Menurutnya, limbah-limbah seperti sisa jeroan dan isi perut hewan kurban sangat berbahaya karena dapat menyebarkan penyakit.
Dikutip dalam siaran tertulis, Minggu (25/6/2023), dalam pernyataan tertulisnya Asep mengungkapkan, "Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit."
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail mengenai Pemprov DKI larang panitia kurban buang jeroan ke selokan serta penjelasan dampak penyakit yang ditimbulkan jika kegiatan tersebut di lakukan.
Yuk, disimak agar tidak membuang jeroan kurban sembarangan!
