Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977)
Ingin Berkurban? Ini 5 Larangan yang Harus Dipatuhi saat Iduladha

Seperti yang kita tahu, umat muslim akan segera menyambut datangnya Hari Raya Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Tepat di Iduladha ini, umat muslim diseluruh dunia disunahkan untuk melakukan penyembelihan kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Walaupun ibadah kurban bukan bagian dari rukun islam, Allah SWT tentu telah menjanjikan pahala bagi siapapun yang menjalankan ibadah tersebut.
Bicara soal kurban, orang-orang yang mempunyai niat lalu melaksanakan ibadah tersebut disebut dengan shohibul kurban. Nah dalam menjadi shohibul kurban ini terdapat sunah dan larangan-larangan yang harus dikerjakan, sebelum menjalankan penyembelihan.
Maka dari itu, bagi Mama dan keluarga yang akan melaksanakan ibadah kurban wajib tahu nih, adanya larangan-larangan yang patut dipatuhi para shohibul kurban.
Lantas apa saja ya larangan tersebut? Berikut Popmama.com rangkum, simak ya!
1. Dilarang memotong kuku dan rambut

Bagi siapapun yang berkurban hendaklah untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda :
Berkaitan dengan larangan tersebut, ini juga mencakup tidak boleh mencukur gundul, sebagian, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut yang ada di kepala, kumis, ketiak, hingga bagian sekitar kemaluan.
Adapun larangan ini wajib dilaksanakan saat mulai memasuki tanggal 1 Dzuhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.
2. Berkurban dengan hewan sakit dan cacat

Bagi umat muslim- termasuk Mama dan keluarga yang hendak berkurban diwajibkan untuk memerhatikan kelayakan hewan kurban itu sendiri.
Hewan dikatakan layak jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dalam hukum Islam, salah satunya adalah hewan yang sehat dan tidak cacat.
Dikutip dari Popmama.coom, berdasarkan hadis dari Al Bara' bin 'Azib RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata:
Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Dari hadis tersebut sudah jelas ya, jika hendak berkurban haruslah dengan hewan yang sehat dan tak cacat. Pahala yang didapat pun tentunya akan berkah dan diterima di sisi Allah SWT.
3. Menjual daging maupun kulit hewan kurban

Larangan selanjutnya bagi orang yang berkurban adalah mereka tidak diperkenankan untuk untuk menjual bagian-bagian hewan yang disembelihnya. Baik itu bagian dari daging, kepala, kaki, dan anggota tubuh lainnya.
Penting untuk Mama ketahui, larangan menjual kembali daging kurban ini sebagaimana disampaikan sabda Nabi SAW yakni :
"Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima." (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani).
Kemudian mengutip dari laman Islam NU, ada pula dalam firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
فكلوا منها واطعموا البايس الفقير
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi'iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
4. Memberi upah penyembelih dengan hasil sembelih

Sama seperti pembahasan sebelumnya, daging hasil penyembelihan ini juga dilarang untuk dijadikan upah kepada tukang jagal, atau orang yang menyembelih hewan kurban tersebut lho, Ma. Karena hal ini dianggap sama saja menjual bagian kurban.
Hal ini sebagaimana yang dijadikan NU sebagai rujukan dari kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, yang berbunyi:
واعلم ان موضع الاضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله اجرة للجزار وان كانت تطوعا ...وعند ابي حنيفة رحمه الله انه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه
Artinya: "Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst…
Namun, apabila pemberian daging kurban kepada tukang jagal ini dikarenakan statusnya yang miskin, pemberian sebagai hadiah, atau tercantum sebagai penerima kurban, maka diperbolehkan.
5. Membaca salawat saat menyembelih

Terakhir, pantangan yang harus dilakukan pada saat penyembelihan hewan kurban adalah dilarang untuk membaca salawat.
Sebab, tidak ada dalil bahwa Nabi SAW mengucapkan salawat ketika menyembelih. Maka dari itu disunahkan untuk membaca basmalah dan bertakbir.
Larangan membaca salawat ini dikhawatirkan membuat seseorang membayangkan Nabi SAW ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.
Itulah beberapa informasi penting seputar larangan yang wajib dilakukan Mama dan keluarga yang ingin melaksanakan ibadah kurban di tahun ini. Semoga bermanfaat!



















