Setiap siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, tetapi memiliki keterbatasan biaya atau kurang mampu berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Namun, ada persyaratan yang dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah dengan maksimal kelulusan 2 tahun sebelumnya.
- Setiap siswa yang ingin mendaftar memiliki potensi akademik baik, namun keterbatasan ekonomi dengan pembuktian dokumen secara benar.
- Diterima pada perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi prodi A atau B.
- Keterbatasan ekonomi keluarga dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bisa juga menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP atau KKS tetap bisa mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp. 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi oleh jumlah anggota keluarga dengan maksimal sebesar Rp. 750.000.
Sebagai contoh, pendapatan kotor gabungan dari orang tua sebesar Rp. 4.000.000 dan jumlah anggota keluarga ada 5 orang. Secara sistematika, pendapatan per anggota keluarga Rp. 800.000 dari hasil pendapatan kotor dibagi dengan anggota keluarga. Syaratnya adalah Rp. 750.000, jadi Mama tidak memenuhi persyaratan yang sudah dibuat oleh pemerintah.