Menurut Ustadz Zulhamdi M Saad, hukum onani di saat puasa adalah haram. Kegiatan ini membatalkan puasa dan ia wajib mengganti puasanya di hari lain sebelum Ramadan selanjutnya.
Yang tergolong dengan onani adalah memaksa keluar mani dengan cara apapun, baik dengan tangan, menggosok-gosok ke benda tertentu, atau dengan cara lainnya.
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shohih Al 'Utsaimin mengatakan bahwa onani membatalkan puasa karena 2 alasan.
Yang pertama mengutip dari hadist Rasulullah SAW yang berbunyi,
Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku (HR Ahmad 2:393 sanad sahih)
Kemudian yang satunya menggunakan dalil qiyas atau analogi. Di mana muntah disengaja atau bekam bisa membatalkan puasa karena keduanya bisa melemahkan badan. Hal yang sama bisa didapat jika seseorang mengeluarkan air mani karena onani.