Pemilik NIK pada KTP kini memiliki aturan untuk membayar pajak setelah pemerintah meresmikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Pemerintah menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Aturan ini tentu saja menimbulkan polemik karena artinya setiap warga yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak.
Namun hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa penambahan fungsi NIK menjadi NPWP bukan berarti membuat usia anak di atas 17 tahun harus membayar pajak.
Berikut ini Popmama.com ulas informasi selengkapnya:
