PPKM Mikro larang PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN Keluar Kota

Ditahan dulu ya liburannya

9 Februari 2021

PPKM Mikro larang PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN Keluar Kota
Instagram.com/divisihumaspolri

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro atau secara daerah akan diterapkan mulai hari ini 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menurunkan kasus Covid-19 yang semakin tinggi setiap harinya di Indonesia. 

Pengumuman mengenai PPKM mikro ini langsung diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Beberapa info untuk Mama dan sekeluarga mengenai PPKM mikro sudah Popmama.com siapkan, diantaranya:

1. PPKM Mikro adalah jawaban dari kurang efektifnya PPKM

1. PPKM Mikro adalah jawaban dari kurang efektif PPKM
Instagram.com/jokowi

Hasil dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan semenjak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 tidak membuahkan hasil yang efektif di Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri yang menegaskan bahwa kurang efektif dan diperlukan cara lain untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Cara yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya adalah melakukan PPKM berskala mikro atau secara daerah. 

PPKM secara mikro ini akan diberlakukan dari tingkat yang kecil seperti RT, RW, desa dan kelurahan. Tujuan dilakukannya hal ini untuk menekan tingginya kasus positif dan juga melandaikan kurva sebagai prasyarat dalam mengendalikan penanganan Covid-19 dan juga memulihkan ekonomi Indonesia.

Editors' Pick

4. Bantuan akan diberikan selama PPKM mikro

4. Bantuan akan diberikan selama PPKM mikro
Riau Pos

Selama masa PPKM mikro, seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah ini akan mendapatkan bantuan kebutuhan dasar seperti beras yang akan diberikan kepada masyarakat di zona merah. Sedangkan untuk masyarakat di desa, pemerintah akan memberikan bantuan masker kain. Pada level kabupaten dan kota akan dikontrol oleh gubernur sesuai dengan peraturan wilayah masing-masing.

Tingginya kasus Covid-19 yang membuat pemerintah terus bekerja keras melakukan segala cara agar dapat menekan angka ini. Kita sebagai rakyat harus dapat mendukung demi keberhasilan dalam mengendalikan Covid-19 dan pulihnya ekonomi di negara kita. Tetap semangat dalam melakukan semua peraturan-peraturan pemerintah ya Mama. Tetap terapkan 3M dalam keluarga kita, jaga kesehatan dan selalu positive thinking.

2. PNS, TNI, Polri dan Pegawai BUMN dilarang bepergian keluar kota

2. PNS, TNI, Polri Pegawai BUMN dilarang bepergian keluar kota
unsplash.com
Tahun baru Imlek dengan nuansa merah sebagai warna wajib.

Selama PPKM mikro ini dilakukan, Airlangga juga menghimbau kepada seluruh pegawai PNS, TNI, Polri dan BUMN untuk tidak melakukan perjalanan luar kota. Terutama saat long weekend karena adanya Hari Raya Imlek.

Larangan bepergian ini juga sudah disampaikan kepada instansi-instansi terkait untuk disebarluaskan kepada pegawai-pegawainya.

3. 3T jadi fokus PPKM mikro

3. 3T jadi fokus PPKM mikro
Kemenkes RI

Yang menjadi fokus utama dalam PPKM mikro kali ini adalah 3T yaitu tracing, testing dan treatment. Dalam mendukung 3T, pemerintah melakukan beberapa pencegahan seperti menerapkan 3M kepada masyarakat dan melakukan pembatasan dalam mobilitas.

Pemerintah juga tetap menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti peraturan yang diterapkan, secara disiplin ataupun pemberian sanksi. 

Pembentukan posko komando di tingkat mikro juga akan dilakukan. Posko ini dibentuk sebagai bentuk pengendalian yang dapat dilakukan dari tingkat desa hingga kelurahan.

Tidak hanya posko saja, pemerintah daerah nantinya juga akan melakukan kegiatan 3T seperti: banyak testing dengan swab test antigen secara gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan bantuan puskesmas di wilayah masing-masing.

Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan diterjunkan untuk melakukan tracing sesuai dengan panduan yang telah diajarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Serta memberikan treatment atau penanganan kepada pasien Covid-19 seperti pelaksanaan isolasi mandiri dan perawatan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang telah di koordinasikan oleh posko jaga desa atau kelurahan. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Kemendagri Selama Dilaksanakan PPKM Jawa-Bali

The Latest