Pejabat Dilarang Karantina Mandiri Jika Alasannya Pulang Liburan

Pejabat pun dilarang dispensasi masa karantina jika dari luar negeri bukan untuk dinas

16 Desember 2021

Pejabat Dilarang Karantina Mandiri Jika Alasan Pulang Liburan
Pexels/Max Vakhtbovych

Beberapa waktu lalu beredar kabar yang mengehebohkan kalau Mulan Jameela dan Ahmad Dhani melakukan karantina mandiri sepulang dari luar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan soal pengurangan masa karantina hingga karantina mandiri untuk para pejabat dari luar negeri.

Ia memaparkan kalau pengurangan masa karantina misalnya tidak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas (liburan). Pejabat yang baru tiba di Tanah Air dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tidak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.

Hal itu berlaku karena Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai pejabat dilarang karantina mandiri jika alasannya liburan.

1. Pejabat bisa mengajukan pengurangan masa karantina kurang dari 10 hari

1. Pejabat bisa mengajukan pengurangan masa karantina kurang dari 10 hari
Freepik/freepik

Saat ini aturan masa karantina kepulangan dari perjalanan dari luar negeri adalah 10 x 24 jam (10 hari). Dengan diterbitkannya SE tersebut, pejabat dengan kriteria tertentu bisa mengajukan dispensasi pengurangan waktu karantina.

Pejabat yang bisa mengajukan adalah setingkat eselon 1 dengan tujuannya ke luar negeri adalah untuk perjalanan dinas.

"Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," demikian bunyi SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Wiku menjelaskan kalau pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak juga bisa dilakukan. Ketika WNI itu memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dispensasi durasi karantina diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Dispensasi karantina ini pun hanya berlaku individual.

2. Pengecualian kewajiban karantina untuk WNA juga diatur

2. Pengecualian kewajiban karantina WNA juga diatur
Freepik/Jcomp

Selain dispensasi untuk WNI, SE terbaru pun mengatur pengecualian kewajiban karantina bagi WNA. Namun, WNA tersebut harus dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas.

Pengecualian juga bisa diberikan ke pejabat asing dan rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, serta orang terhormat atau orang terpandang.

3. Pejabat bisa karantina mandiri jika pulang dari luar negeri untuk keperluan dinas

3. Pejabat bisa karantina mandiri jika pulang dari luar negeri keperluan dinas
Freepik/Crowf
Ilustrasi

Dalam SE itu juga mengatur mengenai aturan karantina mandiri bagi pejabat yang pulang dari luar negeri. Namun, ada beberapa syarat yang mesti pejabat itu lakukan.

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.
  • Memiliki petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.
  • Menjamin karantina mandiri l sesuai prosedur yaitu dengan minimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan.
  • Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
  • Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," terang Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021). 

Itulah tadi penjelasan dan informasi mengenai ketentuan pejabat dilarang karantina mandiri jika alasannya liburan. Semoga dengan adanya aturan baru ini kabar simpang siur perihal pejabat bisa mangkir dari karantina bisa dicegah ya, Ma.

Baca juga:

The Latest