Pendeta Sekaligus Kepsek SD di Medan Cabuli 6 Siswi, 15 Tahun di Bui!

Pelaku terbukti bersalah karena mencabuli anak didiknya sendiri di SD swasta tersebut

15 Desember 2021

Pendeta Sekaligus Kepsek SD Medan Cabuli 6 Siswi, 15 Tahun Bui
Freepik

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia seolah tiada habisnya. Setelah sebelumnya heboh mengenai ustaz di Bandung yang memperkosa belasan santriwati, kini ada berita mengenai pendeta yang mencabuli 6 siswinya.

Pendeta yang bernama Benyamin Sitepu itu diganjar 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Benyamin sendiri adalah pendeta sekaligus Kepala Sekolah (Kepsek) SD swasta di kota tersebut.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai kasus pendeta sekaligus Kepsek di Medan cabuli 6 siswi, dihukum 15 tahun penjara.

1. Kronologi kasus pendeta cabuli siswinya sendiri di Medan

1. Kronologi kasus pendeta cabuli siswi sendiri Medan
Pexels/mikoto.raw

Kasus pendeta cabuli 6 siswi di Medan ini pertama kali dilaporkan oleh orangtua salah satu korban. Saat itu, orangtua korban itu melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Tepatnya pada 1 April 2021, ibu dari salah satu korban melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual di sekolah yang dikepalai pelaku. Dalam laporan itu dijelaskan ada 6 orang yang memberikan keterangan soal dugaan pelecehan.

2. Pelaku ditetapkan tersangka satu bulan dari laporan

2. Pelaku ditetapkan tersangka satu bulan dari laporan
Freepik/wirestock

Pelaku dilaporkan ke polisi pada awal April 2021. Polisi lantas menangkap Benyamin Sitepu dan langsung menahannya. 

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang satu bulan setelah laporan tersebut diterima. Pelaku lalu menjalani proses hukum berlaku dan akhirnya diputuskan bersalah. Benyamin Sitepu dihukum penjara serta denda materil.

3. Tak hanya dipenjara, pelaku juga didenda Rp 60 juta

3. Tak ha dipenjara, pelaku juga didenda Rp 60 juta
Pixabay/Ichigo121212

Keputusan yang dijatuhkan kepada Benyamin Sitepu tak hanya penjara selama 15 tahun. Namun, juga denda sejumlah Rp 60 juta.

Dalam sidang tuntutan, Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU JO Pasal 65 KUHP.

Dalam proses persidangan itu, ada 14 orang yang dilibatkan menjadi saksi. Termasuk saksi korban, masing-masing orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah.

Demikianlah berita mengenai mengenai kasus pendeta sekaligus Kepsek di Medan cabuli 6 siswi, dihukum 15 tahun penjara. Kita apresiasi bagi pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) yang sigap menyelesaikan kasus ini ya, Ma.

Baca juga:

The Latest