PSBB Jakarta, Ini Syarat Ojek Online Boleh Angkut Penumpang agar Aman!

PSBB Jakarta jilid 2 memperbolehkan ojek online beroperasi dengan protokol kesehatan ketat

14 September 2020

PSBB Jakarta, Ini Syarat Ojek Online Boleh Angkut Penumpang agar Aman
Freepik/Kamran Aydinov

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan kembali melakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah kepemimpinannya.

Meski PSBB kembali diperketat seperti awal Maret 2020, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Salah satunya adalah kini ojek online boleh mengangkut penumpang.

Namun, tak sembarang, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi baik oleh penyedia ojek online dan penumpang sendiri.

Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya!

1. Harus menerapkan protokol kesehatan ketat

1. Harus menerapkan protokol kesehatan ketat
IDN Times/Sunariyah

Syarat utama dari Anies agar ojek online bisa mengangkut penumpang adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini bukan hanya dari penyedia layanan saja, tapi para pengguna pun perlu menerapkan protokol yang ketat.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang,” jelas Anies pada konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Editors' Pick

2. Akan diatur teknisnya dalam Surat Keputusan

2. Akan diatur teknis dalam Surat Keputusan
IDN Times/Gregorius Aryodamar

Namun, untuk masalah teknis dari keputusan operasi ojek online ini, Anies akan mengaturnya lewat SK (surat keterangan) khusus. Pengetatan PSBB ini dilakukan Anies untuk menekan dan meminimalisir penyebaran virus Corona.

"Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ucap Anies.

Sebelumnya Anies menyampaikan kalau dalam 12 hari terakhir di awal September 2020, kurva positif Covid-19 di Jakarta semakin melonjak. Karena hal itu, langkah untuk kembali melakukan pengetatan PSBB pun diambil.

3. Transportasi umum juga turut dibatasi

3. Transportasi umum juga turut dibatasi
Pexels/LĂȘ Minh

Selain protokol ojek online yang diatur khusus, transportasi umum pun dibatasi. Di sektor transportasi ini, Anies juga mengatur soal pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum sebesar 50% dari kapasitas.

Kemudian, pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi umum yang ada di Jakarta juga dilakukan dari TransJakarta, KRL, MRT, dan LRT.

Ini juga ditempuh Anies untuk menghindari klaster trasnportasi umum yang sempat ramai beberapa hari sebelum pengetatan PSBB Jakarta ini.

"Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 September 2020 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

4. Tidak perlu membawa SIKM

4. Tidak perlu membawa SIKM
Freepik/yanalya

Perbedaan antara PSBB Jakarta jilid 2 dengan sebelumnya adalah tidak adanya SIKM (surat izin keluar masuk) untuk bepergian. Masa PSBB sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberlakukan SIKM untuk warga yang akan keluar-masuk Jakarta.

Kini, untuk pengetatan PSBB mulai 14 September 2020, SIKM sudah tidak diperlukan lagi ketika memang harus beraktivitas di luar rumah. 

Protokol Kesehatan Ketika Naik Ojek Online bagi Penumpang

Protokol Kesehatan Ketika Naik Ojek Online bagi Penumpang
IDN Times/Gojek

Ada beberapa poin yang bisa Mama terapkan ketika menggunakan layanan ojek online ketika harus beraktivitas. Berikut adalah protokol kesehatan lengkap untuk memastikan Mama dan Papa aman ketika naik ojek online:

  • Menggunakan helm pribadi
  • Membawa tisu basah
  • Membawa hand sanitizer
  • Selalu menggunakan masker
  • Membawa sabun cuci tangan (bentuk jar/ mini)
  • Menggunakan sarung tangan (opsional)

Itulah tadi informasi seputar ojek online selama pengetatan PSBB Jakarta. Ketika diharuskan beraktivitas di luar rumah, diharapkan baik Mama dan Papa selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara teratur dengan benar ya!

Baca juga:

The Latest