Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Perhatikan hal ini saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri

24 Maret 2022

Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pexels/2dreamersphoto

Penurunan kasus Covid-19 membuat pemerintah merevisi sejumlah aturan. Rabu (23/3/2022), Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Jokowi mengatakan, pemerintah resmi menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina,” kata Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkini seputar kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri di tahun 2022. 

1. PPLN wajib PCR

1. PPLN wajib PCR
Pexels/Nullxtract

Meski tidak ada lagi aturan karantina, PPLN tetap perlu melakukan tes usap PCR. Nantinya, hasil tes usap PCR itu akan digunakan untuk keperluan isolasi mandiri atau tidak. 

“Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” kata Jokowi. 

2. PPLN yang positif wajib isolasi mandiri

2. PPLN positif wajib isolasi mandiri
Pexels/Olly

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, PPLN yang positif Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, PPLN yang positif Covid-19 itu akan mendapatkan penanganan dari Satgas Covid-19. 

Sementara itu, bagi PPLN yang negatif Covid-19, mereka bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. 

3. Kebijakan selama bulan Ramadan

3. Kebijakan selama bulan Ramadan
Pexels/Shvetsa

Selain menyampaikan informasi terkini terkait perjalanan luar negeri, Jokowi juga menginformasikan kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran. Menurut Jokowi, pemerintah akan mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. 

Tak hanya itu, Jokowi juga mempersilahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama bulan ramadan di masjid atau mushalla. 

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ujar Jokowi. 

Pelonggaran aturan di atas tentu membuat masyarakat bahagia. Sebab, selama dua tahun, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dan memperketat aturan bagi PPLN.

Bagaimana pendapat Mama mengenai pelonggaran aturan tersebut?

Baca juga:

The Latest